- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Musnahkan Narkotika Rp43,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Jaringan Narkoba Internasional
Polda Riau Musnahkan Narkotika Rp43,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
- Senin, 12 Januari 2026 - 10:32 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo SH MHan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, serta diikuti sejumlah pejabat dan tamu undangan, memusnakan barang bukti narkotika senilai Rp43,9 miliar, Senin (12/1/2026). (Foto: Klikmx.com/ Hendra).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp43,9 miliar, Senin (12/1/2026). Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru di Provinsi Jambi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo SH MHan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, serta dihadiri sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 30 paket besar sabu, 46.783 butir pil ekstasi, serta 176,45 gram sabu dari tiga perkara berbeda.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan narkoba internasional yang beroperasi lintas daerah hingga lintas negara,” ujar Kombes Putu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, serta terhubung dengan pemasok dari negara tetangga.
Dalam kasus ini, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika. Mereka bertugas menerima dan menjemput barang dari dua wilayah di Riau, yakni Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.
“Para tersangka menerima upah berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk sekali pengantaran,” kata Putu.
Para pelaku mengaku tergiur dengan besarnya imbalan yang dijanjikan jika narkotika berhasil sampai ke tujuan. Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk mendalami isi telepon seluler para tersangka. Identitas pengendali jaringan sudah kami ketahui,” ungkap Kombes Putu.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 196.132 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Jika seluruh narkotika ini beredar di masyarakat, nilainya mencapai sekitar Rp43,9 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pada akhir kegiatan, Wakapolda Riau bersama jajaran melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara melarutkannya ke dalam cairan yang dipanaskan.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau juga menggagalkan upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DS (32) beserta barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 kilogram bruto dan dua unit telepon seluler.
Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (13/12/2025), terkait rencana pengiriman narkotika dari Riau menuju Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut diketahui dibawa dari wilayah Rokan Hilir menggunakan satu unit mobil Toyota Innova. Petugas kemudian melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat penangkapan, seorang pria berinisial RS yang duduk di kursi penumpang sebelah kiri melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan. Sementara tersangka DS berhasil diamankan di lokasi,” ujar Putu.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan dikirim ke Jambi atas perintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri.
DS juga mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman, dengan upah Rp50 juta per 10 kilogram. Untuk pengantaran terakhir, ia dijanjikan upah Rp60 juta.
Sementara RS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polda Riau berkomitmen terus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku,” pungkas Kombes Putu. ***
