- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bapak Bejat Gauli Anak Tiri Berulang Kali, Terakhir Kepergok Adik Korban
Di Bawah Ancaman
Bapak Bejat Gauli Anak Tiri Berulang Kali, Terakhir Kepergok Adik Korban
- Senin, 12 Januari 2026 - 09:02 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Entah apa yang ada dibenak kepala seorang pria berinisial DD (38) warga Pangkalan Kuras, tega mengauli anak tirinya LH (15) berulang kali.
Akibat ulahnya, bapak bejad itu harus mendekam dalam sel Polsek Pangkalan Kuras, setelah dilaporkan oleh istrinya WW (35) yang tak terima putrinya digauli.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap, ketika adik korban NN memergoki ayahnya berhubungan dengan kakaknya di dalam kamar.
Atas kejadian terakhir yang kepergok itu, NN menceritakan pada keluarganya, hingga sampai ke telinga sang nenek. Tapi untuk memastikan itu, ibu korban dipanggil bersama anak gadisnya oleh sang nenek.
Setelah ditanya, akhirnya korban langsung menangis sambil menceritakan pada ibu dan neneknya, kalau ia telah digauli oleh bapak tirinya.
Bejatnya, anak tirinya itu telah digauli berulang kali, yakni hingga empat kali. Kalau tak dilayani, ia mengancam akan memarahi ibu korban dan meninggalkannya.
Dengan di bawah ancaman, korban yang masih sekolah itu tidak berani mengadu pada ibunya. Tak terima perlakukan suaminya terhadap putrinya.
Selanjutnya WW bersama korban segera mendatangi salah kantor di Kecamatan Pangkalan Kuras untuk melapor. Dari situ, korban diarahkan melanjutkan melapor ke Mapolsek Pangkalan Kuras, Jumat (9/1/2026).
Usai membuat laporan, korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan visum. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, yang mendapat laporan ada kasus persetubuhan anak di bawah umur, langsung turun menangkap pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas, Senin (12/1/2026).
Ditegaskan Kasi Humas, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 473 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***
