- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Rambah Samo Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 0,38 Gram
Polsek Rambah Samo Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 0,38 Gram
- Senin, 11 Agustus 2025 - 10:35 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Caltex, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Jumat (8/8/2025).
Dua pelaku pengedar narkoba berinisial SS dan VA ditangkap. Bersamanya, polisi menyita barang bukti sebanyak dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,38 gram.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti," jelas Ipda Sarlose kepada Pekanbaru MX, Senin (11/9/25).
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi kinerja Polsek Rambah Samo. "Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga tuntas," tegasnya. ***