- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 1,2 Kg Daun Ganja Kering
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 1,2 Kg Daun Ganja Kering
- Senin, 11 Agustus 2025 - 11:38 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
.jpg)
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis daun ganja kering di lokasi berbeda, Sabtu (9/8/2025) lalu.
Yakni dari tersangka berinisial Wa (39) warga Desa Petani, Kecamatam Bunut, Kabupaten Pelalawan, disita barang bukti lima bungkus daun ganja kering berat kotor 680 gram.
Kemudian dari tersangka To (30) warga Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, kembali disita satu bungkus besar ganja dengan berat kotor 550 gram.
Hingga dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti daun ganja kering sebanyak 1,2 kilogram (Kg).
Sedangkan penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akan ada transaksi narkoba.
Terkait informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemantauan, akhirnya tim Opsnal melihat seorang pengendara sepeda motor berhenti di pinggir jalan, dengan gerak gerik mencurigakan.
Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan pengendara motor itu berhasil diamankan, dan dilakukan pengeledahan ditemukan dua bungkusan daun ganja kering di dalam kantong jaket sebelah kanan.
Ketika diinterogasi, tersangka Wa mengaku masih ada menyimpan barang bukti daun ganja di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga saat rumahnya di geledah di Desa Petani, Kecamatam Bunut.
Maka polisi kembali berhasil menemukan empat bungkus ganja kering. Ketika kembali diinterogasi tersangka Wa mengaku mendapatkan ganja itu dari Rz, dan sebahagian ada menjual dengan To alias Badai.
Selanjutnya tim melanjutnya pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka To di rumahnya Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti satu bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik asoy warna biru, berat kotor 550 gram, serta handphone merk Vivo.
Sementara Rz selaku pemasok ganja dalam penyelidikan. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti gaun ganja sebanyak 1,2 kilo, dua unit handphone serta sepeda motor Honda Revo fit warna hitam tanpa nopol digelandang ke Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja tersebut.
"Kini kedua tersangka bersama barang daun ganja sebanyak tujuh paket dengan berat kotor 1,2 kilo telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Senin (11/8/2025). ***