- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Rohil Bersama DPRD dan Jaksa Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Selamatkan Nyawa Manusia
Polres Rohil Bersama DPRD dan Jaksa Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Selamatkan Nyawa Manusia
- Jumat, 05 Desember 2025 - 11:31 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, ROHIL - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram (Kg), di Mapolres Rohil, Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, Jumat (5/12/2025).
Prosesi ini dilaksanakan bersama instansi pemerintah terkait, DPRD, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat dan awak media. Kegiatan ini dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama SIK dan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.
Dengan diikuti dan dihadiri Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais SH MH, Kasi Pidum Kejari Rohil Jaksa Lita Warman SH MH, Hakim Pengadilan Negeri Rohil Indra Tua Hasangapon SH MH, Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri SSos dan Perwakilan DPRD Rohil Destari Wulan Dini SIP.
Kemudian, Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti SFar Apt MM, Camat Tanah Putih Muhammad Harizal SSTP dan para pejabat utama Polres Rohil.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rohil dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah besar tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 80 kilogram sabu ini merupakan bentuk kerja keras yang berdampak besar bagi keselamatan generasi muda.
“Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata AKBP Nandang.
Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menambahkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,98 kg itu, setelah melalui proses penyisihan untuk pengujian laboratorium di Labfor Polda Riau sebagai keperluan pembuktian di persidangan.
''Sejumlah barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Belakangan diketahui, tersangka berperan sebagai kurir dan residivis yang ditangkap pada 27 November 2025 lalu, di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil,'' jelas AKBP Isa.
Kapolres menerangkan, saat disergap tersangka mengemudikan mobil Daihatsu Sigra. Bersama tersangka, tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko juga mengamankan tiga unit handphone, dompet dan uang tunai Rp1.250.000.
''Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,'' ungkap Kapolres.
Langkah ini, lanjut AKBP Isa, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum karena dilakukan di hadapan instansi pemerintah, DPRD, kejaksaan, dinas kesehatan, serta tokoh masyarakat.
''Pemusnahan sabu hampir 80 kilogram ini menjadi simbol komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Selain mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, tindakan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Rohil dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika,'' ungkap AKBP Isa.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar merupakan bentuk penyelamatan nyawa manusia dan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Rohil berharap sinergitas seluruh elemen masyarakat semakin kuat, demi memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.
''Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan atau mati,'' pungkas Kapolres.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode memasukkan sabu ke dalam air mendidih. Kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut. Sisa cairan selanjutnya dibuang di hadapan para saksi, termasuk tersangka, pejabat terkait, dan tamu undangan yang hadir. ***



