Polres Rohil Bongkar Jaringan Sabu 79,98 Kg, Ringkus Kurir Residivis

  • Kamis, 04 Desember 2025 - 16:45 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar. Kali ini berhasil membongkar  jaringan narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram (Kg).

Hal itu terungkap saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025, di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Kamis (4/12/2025).

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama SIK didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dan jajaran pejabat utama Polres Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. 

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.


Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka yang diringkus ini merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan.

Pengungkapan Besar, Polres Rohil Dapat Apresiasi

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan atau mati.

Hingga konferensi pers selesai sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga