KI Riau: Kepsek Jangan Takut Diminta Informasi

  • Kamis, 04 Desember 2025 - 08:04 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) mulai dari tingkat PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, di Convention Hall Islamic Centre, Pasir Pengaraian.

Kegiatan yang ditaja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rohul ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Rohul H Syafaruddin Poti SH MM mewakili Bupati Rohul Anton ST MM, pada Rabu (3/12/2025) kemarin.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengusung tema "Mengelola Informasi, Membangun Kepercayaan, Penguatan Kepala Sekolah dalam Keterbukaan Informasi Publik" ini dihadiri Kepala Dinas Diskominfo Rohul H Sofwan SSos, Kabid IKP Diskominfo Rohul Rudy Fadrial SSos MSi, Ketua Komisi Informasi Riau Tatang Yudiansyah SHI, Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM, Komisioner KI Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Asril Darma SKom MIkom, Panitera Pengganti Didang Muhanna SSos, Panitera Pengganti Nurita Sari MPd dan staf PSI Ayatullah Khumaini dan Kamila Suritami SE.


Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM, dalam paparannya menyampaikan, ?Pemerintah Kabupaten Rohul dalam tata kelola pemerintahannya selalu melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat bisa memberikan saran dan pendapat serta pemerintah pun terbuka. 

"Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Rohul dan teman-teman di PPID," ungkap Zufra.

Dalam pengelolaan informasi di sekolah, sebut Zufra, ketersediaan informasi di sekolah wajib disediakan dan dipublikasikan, asalkan sifatnya terbuka untuk publik. Namun demikian, informasi yang dikecualikan harus dipahami, mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang rahasia. 


''Misalnya data pribadi. Jangan mempublikasikan informasi yang dikecualikan," tegas Zufra.

Disebutkan Zufra, prinsip keterbukaan ini akan menyelamatkan baapak/ibu kepala sekolah. Jangan sampai bapak/ibu yang sudah menjadi 'pahlawan tanpa tanda jasa' justru tersandung masalah hukum karena tertutup dalam pengelolaan keuangan. 

"Maka dari itu, prinsip keterbukaan dalam tata kelola keuangan harus diperhatikan,'' katanya.

Hal yang perlu dipahami, sebut Zufra, jangan ada para kepala sekolah, guru-guru yang mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nya di sekolah dirongrong oleh orang yang berniat memohon informasi secara tidak baik dan tidak bersungguh-sungguh. ?Ada yang dalihnya 'keterbukaan informasi,' namun seolah-olah mengintimidasi, memaksa, dan menakut-nakuti saat memohon informasi. 

"Mereka mengancam akan mensengketakan ke Komisi Informasi, tidak usah takut. Karena itu, melalui sosialiaasi ini kita memberi penguatan dan pemahaman kepada para guru-guru di sekolah-sekolah terkait Keterbukaan Informasi Publik," katanya lagi.

Karena itu, kata Zufra, sekolah sebagai badan publik wajib terbuka, jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola dana dan menjalankan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah wajib memiliki, pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas memastikan informasi sekolah mudah diakses, jelas, dan benar. Informasi yang tidak ada di website harus bisa didapatkan melalui PPID. 

"Keterbukaan informasi akan membuat masyarakat percaya. Dengan transparansi, kita menjaga sekolah dari salah kelola, mencegah kebohongan publik, mencegah korupsi dan memastikan pendidikan berjalan bersih, jujur, dan profesional," sebut Zufra.

Terkait dana yang dikelola sekolah baik dari APBD, maupun sumber lainnya, kata Zufra, itu adalah uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu bagaimana dana itu digunakan. Tidak ada yang boleh disembunyikan. Tidak ada ruang untuk keraguan, untuk praktik tidak sehat, apalagi untuk pungli dan penyimpangan.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada para kepsek untuk dapat mengelola sekolah dengan terang, jujur dan terbuka. Lalu, kepsek jangan takut diminta informasi,'' imbau Zufra.

Sekolah tak Perlu Takut

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Asril Darma SKom MIkom menegaskan, banyak kepala sekolah yang khawatir tentang keterbukaan informasi. Salah satunya, keluhan dari sekolah-sekolah ini adalah banyak didatangi oleh mereka yang mengaku wartawan atau mereka yang mengaku LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kemudian meminta data tentang uang operasional sekolah (Dana BOS) atau juga dana komite.

"?Nah, sebenarnya Kepala Sekolah tak perlu khawatir atau takut. Pertama; tentu dimulai dari diri sendiri dulu," katanya.

Memang, sebut Asril, laporan keuangan itu nyatanya memang sesuai kenyataan. Jadi kalau sudah sesuai kenyataan, sesuai petunjuk dan teknis, tentu tidak perlu dikhawatirkan. 

"Diminta pun, diberikan pun, kita tidak perlu khawatir. ?Kedua; kalaupun misalnya kita memberikan data atau informasi tentang Dana BOS, itu kan sudah ada Juknis-nya (Petunjuk Teknis) bahwa dana BOS itu tanpa diminta atau tanpa dikaitkan dengan Undang-Undang Keterbukaan pun sudah ada juknis tentang kewajiban untuk membuat laporan yang malah harus ditempel di dinding (mading) per 6 bulan," katanya.

?Nah, tegas Asril, laporan itu sudah cukup kalau ada yang minta. Itu saja yang diberikan kepada pemohon informasi. Karena memang itu sinkron dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) tentang Standar Layanan Informasi Publik.

''Yang mana sekolah ini termasuk badan publik. Itu wajib membuat laporan berkala. Laporan berkala itu contohnya laporan penggunaan dana BOS yang biasanya dilakukan per 6 bulan ditempel di mading,'' kata Asri lagi.

?Bagaimana kalau kemudian mereka minta lebih dari itu? Misalnya menanyakan kuitansi atau LPJ?

Menurut Asril, itu sebenarnya kalau memang sekolah keberatan, ya tidak apa-apa. Yang diberikan cukup laporan per 6 bulan itu saja. Dan kalau kemudian mereka (pemohon) keberatan, silakan mereka mengajukan surat keberatan. Kalau perlu, sekolah tidak perlu takut untuk mengatakan.

"Silakan laporkan ke Komisi Informasi untuk disengketakan. ?Nah nanti kalau memang itu terjadi, kita di Komisi Informasi yang akan mengkaji. Apakah informasi yang diminta oleh mereka yang mengaku LSM atau wartawan itu sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang. ?Kita di Komisi Informasi sudah ada beberapa putusan atau yurisprudensi. Misalnya soal kuitansi. Kuitansi itu tidak pernah kita putuskan untuk diberikan utuh (fotokopi). Kita putuskan kalau menurut kita itu memang penting, menurut kita yang meminta itu qualified, itu cukup diperlihatkan saja kepada pemohon informasi," ujar Asril.

?Jadi sekali lagi, tegas Asril, tidak ada perlu Kepala Sekolah khawatir dengan pemohon-pemohon informasi. Karena Kepala Sekolah juga dilindungi oleh Undang-Undang dalam bekerja. 

''Kemudian kami juga dari Komisi Informasi berpesan kepada Kepala Sekolah, misalnya dalam pengelolaan dana komite, kalau memang tidak sesuai dengan peraturan jangan dipaksakan. Karena itu nanti bisa membahayakan atau justru terjerat dengan hukum," katanya.

Apakah KI Bisa Membela Kepala Sekolah?
?
Dalam hal pembelaan, sebut Asril, KI itu bisa berbentuk pendampingan. Misalnya kalau ada pihak-pihak yang datang ke sekolah, kemudian Kepala Sekolah ragu bagaimana menyikapinya, silakan telepon KI.

"Di KI itu selagi belum bersengketa, itu kita bisa konsultasi. Bisa lewat telepon, bisa datang. Tetapi kalau sudah bersengketa, misalnya sudah terdaftar registernya, memang ada kode etik dari Majelis Komisioner untuk tidak boleh bertemu dengan para pihak; baik pihak pemohon maupun pihak termohon. Tapi selagi belum terdaftar, itu kita bisa dimintai konsultasi baik melalui telepon maupun melalui datang langsung ke kantor Komisi Informasi di Provinsi Riau di Pekanbaru," terang Asril.

?Apakah pernah terjadi sengketa ke KI oleh pihak pemohon terkait permintaan data ke sekolah? Asril menyebutkan, sepanjang periodisasi KI, banyak kasus informasi sekolah yang diminta oleh pemohon kepada sekolah melalui KI (disengketakan). 

Sengketa ke KI ini kan disebabkan karena pemohon informasi di tingkat sekolah itu mandek (tidak diberikan). ?Contoh beberapa waktu terakhir, ada pemohon yang meminta laporan dana BOS, misalnya 2 tahun terakhir di salah satu sekolah di Pekanbaru. 

Itu akhirnya putus melalui mediasi. Kepala Sekolah, pihak sekolah dengan pihak pemohon bertemu. Dan pihak sekolah akhirnya setelah diberikan pemahaman melalui mediasi akhirnya memberikan semua yang diminta oleh pemohon itu.

Karena mereka sadar secara administrasi mereka betul dan tidak ada yang disembunyikan. ?Sebaliknya, ada juga sekolah yang bertahan sampai akhir. Itu misalnya dia tidak mau memberikan dengan alasan nanti ini bisa menyebar ke tempat lain dan lain-lain.

"Nah ini kita patut menduga kalau seperti ini berarti laporannya nggak betul. Tapi kalau memang dalil-dalil dari pemohon bisa membuktikan bahwa itu harus dibuka, kita bisa buka," ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada berapa kasus yang disengketakan selama tahun 2025. Yang sudah putus itu ada dua. Kemudian yang sedang jalan sekarang ada kebetulan dari Rokan Hulu juga ada dua sekolah. 

"Topiknya yang paling seksi itu Dana BOS," pungkasnya. (rls)

 


.



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga