Polres Kuansing Ungkap Tiga Pemuda Pemasok 22 Kg Ganja, Satu Warga Pekanbaru

  • Kamis, 05 Februari 2026 - 09:45 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil  mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering lintas daerah yang melibatkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

Pengungkapan para pemuda kasus dugaan pemasok ganja ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Honda Februari 2026

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Ahad (1/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, di Pasar Lubuk Jambi, Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Provinsi Riau.


"Selanjutnya, pengembangan kasus berlanjut ke Kota Pekanbaru, tepatnya di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB," kata AKBP Hidayat, dalam konferensi pers yang dipimpinnya di Mapolres Kuansing, Teluk Kuatan, Kamis (5/2/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial JN warga Pekanbaru, FH dan DP warga Kuansing. JN dan FH berperan sebagai kurir. Sementara DP diketahui berperan sebagai pengedar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar. Jumlah barang bukti yang disita di antaranya 22 paket ganja kering dengan berat bruto 21.515,43 gram, satu paket ganja seberat 1.019,22 gram, serta satu paket lainnya seberat 5,8 gram. Dengan total keseluruhannya 22 kilogram (Kg) daun ganja kering.


"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti kantong plastik hitam berisi ganja, timbangan elektronik, lakban, tas warna hijau, serta satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver BM 1439 TA," ujar Kapolres.

Tak hanya itu, tiga unit telepon genggam milik para tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menyebut, modus operandi para pelaku adalah memiliki, menyimpan, membawa, dan mengangkut narkotika jenis daun ganja kering untuk diedarkan.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku lain berinisial MA, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Dari MA, polisi mengamankan ganja dengan berat kotor 100 gram," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku bahwa masih akan ada transaksi lanjutan narkotika jenis ganja yang direncanakan berlangsung pada Sabtu (31/1/2026).

'Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya," pungkasnya. ***

 



Baca Juga