- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Diamankan Warga, Pencuri Motor Diboyong ke Mapolsek Tambusai
Diamankan Warga, Pencuri Motor Diboyong ke Mapolsek Tambusai
- Kamis, 05 Februari 2026 - 11:26 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROHUL - Jajaran Polsek Tambusai-Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Sebelumnya, tersangka sempat diamankan warga dan lalu diboyong ke Mapolsek Tambusai.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Tambusai Iptu Cristian Sirait SH, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi, di sekitar pukul 10.30 WIB di Tandihat, RT 001, RW 001, Desa Tambusai Barat. Korban bernama Ali Yusmin (48), seorang wiraswasta.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat anak korban baru pulang sekolah dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat di warung kopi milik keluarga yang berada di dalam rumah. Saat itu, terduga pelaku sudah berada di lokasi.
“Ketika anak korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Upaya anak korban untuk menahan pelaku tidak berhasil,” jelasnya Kapolsek kepada Klikmx.com, Kamis (5/2/26).
Mendengar teriakan, korban sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Trans Aliaga dan berusaha mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapat informasi dari warga Aliaga bahwa terduga pelaku telah diamankan masyarakat. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, pelaku diserahkan ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial SS (21) mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau beserta satu buah kunci kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan SS, sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Tambusai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal. ***
