- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Rokan IV Koto, Polisi Sita 1,23 Gram Sabu
Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Rokan IV Koto, Polisi Sita 1,23 Gram Sabu
- Rabu, 04 Februari 2026 - 14:20 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, ROHUL - Unit Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RSP (20), pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di samping Rumah Makan Uda Denai, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang dicurigai di lokasi,” ujar Iptu Dodi, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone merek Realme warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas melalui pemeriksaan saksi tambahan dan uji laboratorium barang bukti hingga tahap pelimpahan perkara.
Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. ***
