- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Tadah Baterai Tower Hasil Curian, Warga Pekanbaru Dibekuk Satreskrim Polres Rohul
Tadah Baterai Tower Hasil Curian, Warga Pekanbaru Dibekuk Satreskrim Polres Rohul
- Senin, 03 November 2025 - 11:02 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan baterai tower milik PT Telkomsel yang merupakan hasil dari pencurian.
Satu orang pelaku berinisial HKP (37), dibekuk di Kota Pekanbaru, Ahad (2/11/2025) kemarin. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, ditangkap oleh personel gabungan Tim Raga dan Resmob Polres Rohul, di kediamannya tanpa perlawanan.
Ia diduga menjadi penadah baterai tower hasil curian dari pelaku utama yang sebelumnya beraksi di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice B Manalu kepada Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com), menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan baterai litium merk JTE tipe R321 dari salah satu tower Telkomsel di Desa Cipang Kiri Hilir pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas menemukan kunci komponen tower dalam kondisi rusak.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu penadah di Pekanbaru. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Dalam pemeriksaan awal, HKP mengaku telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil curian dari pelaku berinisial N dan rekannya. Ia membeli baterai tersebut dengan harga berkisar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit," ujar AKP Rejoice, Senin (3/10/25).
Lanjutnya, tersangka juga mengakui telah mengirimkan sebagian baterai tersebut ke beberapa daerah, di antaranya Bogor, Banten, Jombang, dan Pekanbaru.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Rohul akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan infrastruktur vital.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohul dalam menjaga keamanan, serta memastikan fasilitas publik seperti jaringan telekomunikasi tetap berfungsi demi kepentingan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim AKP Rejoice. ***



