- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Budi Akak Ditangkap di Batam Hasil Penggerebekan di Jalan Pangeran Hidayat
Budi Akak Ditangkap di Batam Hasil Penggerebekan di Jalan Pangeran Hidayat
- Selasa, 03 September 2024 - 11:27 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau menangkap BH alias Budi Akak, orang yang menyuruh kurir memasok paket sabu ke Rani Safitri.
BH (33) diamankan di Perumahan Modena Regency Kelurahan Belian Kota Batam, Kepri, Jumat (30/8/2024) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tersangka BH ini kita amankan dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 25 bungkus plastik bening ukuran kecil berat kotor lebih kurang 5,88 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti.
Penangkapan Rani Safitri dan kawan-kawannya dilakukan pada Jumat (2/8/2024) oleh tim Opsnal Subdit II. Penangkapan Budi Akak berawal dari penggrebekan yang dilakukan Subdit II Ditresarkoba Polda Riau pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Gang Assalam Pekanbaru.
Di lokasi, tim Subdit II berhasil mengamankan Rani Safitri dan Febrianto bersama 25 bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor lebih kurang 5,88 gram.
Dari pengakuan Rani, dia mengatakan, bahwa paket sabu yang dia jual didapatkan dari Dona Gustina.
Setelah itu, Dona dapat diamankan saat berada di hotel Fave pada Jumat (2/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Oleh Dona Gustina, ia mengaku paket sabu yang dijual Rani didapatkan dari Edwar.
Kemudian di hari Selasa (22/8/2024) magrib sekitar pukul 18.30 WIB tim opsnal Subdit II mendapati informasi keberadaan Edwar sedang berada di Jalan Soebrantas dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi Edwar ini mengaku mendapatkan paket sabu 1 garis ons dan kemudian menyerahkan kepada Dona Gustina. Sehari sebelum Rani Safitri dan kawan-kawannya tertangkap,” ungkap Manang.
Dari hasil pengembangan lanjutan, Budi Akak diketahui sedang berada di Batam Kepulauan Riau. “Budi Akak diamankan di Perum Modena Regency, Kelurahan Belian Kota Batam Kepri,” sebut Manang.
Saat ini Budi Akak sudah diamankan di Mapolda Riau untuk kembali dilakukan pengembangan. Hasil interogasi Budi Akak mengakui ia pernah memberikan narkoba jenis sabu kepada Edwar.
“Budi Akak ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UA yang tidak diketahui rumahnya dengan sistem lempar di belakang salah satu pusat perbelanjaan,” jelas Manang.(***)