Kantor dan Rumah Mantan Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Digeledah Jaksa Usut Kasus PI

  • Rabu, 02 Juli 2025 - 21:28 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (2/7/2025). 

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023–2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp551 miliar.

HONDA 2025

Berdasarkan informasi yang dirangkum Pekanbaru MX, penggeledahan itu dipimpin oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim dibagi menjadi dua tim, masing-masing didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.


Tak hanya itu, proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah, serta RT setempat.

"Pengeledahan dilakukan di Kantor Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan Direksi PT SPRH," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah SH MH, Rabu malam.

Dalam penggeledahan tersebut, ditambahkannya, tim jaksa penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan rasuah itu. Seluruh dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


"Penggeladahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini tim (jaksa penyidik) masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Zikrullah.

Sebelumnya, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(MX6)



Baca Juga