- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Nekat Jual Motor Kredit, Debitur PT Adira Nyaris Dibui
Nekat Jual Motor Kredit, Debitur PT Adira Nyaris Dibui
- Jumat, 01 Oktober 2021 - 00:09 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU --Kasus Helman Ipong (29) bisa menjadi pelajaran bagi para nasabah lainnya. Debitur PT Adira Dinamika Multi Finance ini nyaris saja dibui, usai menjual sepeda motor kredit kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Pasalnya, Ia sempat dilaporkan pihak leasing ke Mapolsek Sukajadi atas perbuatan salahnya.
Beruntung, tindakan restorativ justice atau keadilan restoratif diambil guna menyelesaikan perkara. Alhasil, laporannya dicabut setelah kedua belah pihak menemukan kata sepakat, Kamis (30/9/2021) pagi.
Turut hadir, pihak PT Adira Dinamika Multi Finance diwakili Kuasa Hukumnya, Missiniaki Tomi SH dan Debitur, Helman didampingi Kuasa Hukumnya Rico Chandra.
Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sukajadi mendapat kata sepakat setelah debitur melunasi sisa tunggakan dan membayar biaya yang ditimbulkan.
"Debitur didampingi kuasa hukumnya kooperatif melunasi tunggakan berikut kerugian yang ditimbulkan akibat langkah hukum yang telah ditimbulkan," kata Kuasa Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance, Missiniaki Tomi SH, saat ditemui di Mapolsek Sukajadi, Kamis (30/9/2021).
Kasus ini, lanjut Tomi, bisa menjadi pelajaran bagi para debitur kendaraan bermotor lainnya. Bahwa, sepeda motor yang masih dalam masa kredit tidak bisa dipindahtangankan seenaknya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing. Karena, perbuatan ini bisa dipidanakan.
"Kedepan kami berharap agar seluruh nasabah yang sudah kami ingatkan, agar segera menyelesaikan kewajiban nya dengan baik sehingga tidak terjadi permasalahan hukum seperti yang terjadi pada saudara Helman saat ini," ujarnya.
Tomi menyebut, langkah hukum merupakan langkah terakhir, setelah beberapa kali pihaknya melakukan mediasi dan memberi peringatan kepada debitur.
"Sebelum menempuh langkah hukum, diawal kami sudah menyampaikan secara musyawarah tapi tidak ditanggapi. Tapi setelah menempuh langkah hukum, saudara Helman meminta perdamaian," terangnya.
Dijelaskannya, debitur mengajukan kredit satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 ESP Sporty kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru pada November 2019 lalu. Dengan masa kredit 36 bulan dan angsuran sebesar Rp1.035.000 per bulan.
Namun, pada angsuran ke 17, tepatnya April 2021, debitur tidak lagi membayar angsuran tersebut alias menunggak.
Saat ditagih, ternyata sepeda motor yang menjadi objek jaminan sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa izin dari pihak PT Adira yang hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya.
"Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh nasabah Adira, kalau tidak mampu kami juga memahami kondisi ekonomi saat ini. Serahkan saja objek fidusia dengan baik sukarela agar tidak terjadi persoalan hukum seperti saat ini," pungkasnya.
Sementara Helman mengaku menyesal telah melakukan pindah tangan tanpa sepengetahuan PT Adira.
"Saya trauma. Saat itu lagi kesulitan anggaran, maka saya over kredit sama kawan. Tapi kawan itu lari tidak bisa dihubungi lagi," katanya.
Ia mengaku, setelah pandemi melanda penghasilannya sudah tak sanggup lagi membayar kewajibannya ke leasing.
"Saya over kredit ke teman, karena gaji sudah tak menentu," ucapnya.
Helman juga mengaku, telah membuat surat perjanjian saat melakukan take over, namun tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Saya kira sudah kuat, ternyata saya salah," akunya.
Dirinya juga menghimbau kepada nasabah lainnya, jangan sampai memindahtangankan motor kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Sementara Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani mengatakan, hari ini perkaranya dihentikan, karena telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.
"Hari ini pihak Adira mencabut laporannya karena sudah ada kesepakatan antara debitur dan pihak kreditur atau leasing yang melaporkan," kata Hendrizal.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, pihaknya sudah menerbitkan laporan polisi tentang pengalihan objek kendaraan yang tertuang pada pasal 35 dan 36 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. ***