Dua Wanita dalam Kondisi Hamil, BP3MI Riau Kembali Fasilitasi Kepulangan 31 PMI dari Malaysia

  • Selasa, 11 Maret 2025 - 09:34 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau kembali memfasilitasi pemulangan 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. 

Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 14.15 WIB dengan kapal Majestic Kawanua dari Port Dickson, Malaysia.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor SD.1245/PK/03/2025/04 mengenai deportasi PMI dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) KLIA, Selangor, Malaysia.

HONDA ATAS

Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.


“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua wanita dalam kondisi hamil, masing-masing dengan usia kehamilan tujuh bulan dan tiga bulan,” kata Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan.

Selain itu, sebagian besar para PMI mengalami masalah kesehatan ringan, seperti gatal-gatal akibat kondisi selama penahanan, namun keseluruhan dalam keadaan stabil dan tidak memerlukan perawatan medis khusus.

“Setelah pemeriksaan, tim Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kota Dumai mendampingi para PMI untuk registrasi IMEI di Bea Cukai,” jelas Fanny.


Selanjutnya, para PMI kemudian dibawa ke Shelter/Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di Dumai untuk pendataan lebih lanjut, layanan pemulangan, serta pengarahan terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural.

“Kami mengingatkan kembali bahwa negara hadir dalam melindungi dan melayani para pekerja migran Indonesia,” kata Fanny.

Menurut hasil pendataan, para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Aceh (14 orang), Sumatera Utara (10 orang), serta Jawa Timur (4 orang). Dari total 31 PMI, 23 di antaranya laki-laki dan 8 perempuan.

“Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi, jika ingin bekerja ke luar negeri demi menghindari risiko deportasi dan permasalahan lainnya,” pesan Fanny mengakhiri. ***



Baca Juga