Nikah Siri Banyak Mudaratnya

  • Selasa, 26 Juli 2022 - 14:57 WIB


KLIKMX COM, BENGKALIS -- Tanggapan atas kegelisahan masih adanya praktik pernikahan siri di tengah masyarakat, Kelompok Kuliah Kerja Dakwah Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Pekanbaru menggelar penyuluhan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupeten Bengkalis, 25 Juli 2022. 

Banyak hal yang dibahas, salah satunya dampak dari pernikahan siri. 


Penyuluhan dimotori mahasiwa yang sedang melakukan pengabdian masyarkat dengan dosen Dr Afiq Budiawan MHI dan H Zainur ME Sy. 


Pada kesempatan itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Muhahamad Hariyanto mengatakan, penyuluhan ini sangat penting. Sebab masih ada di tengah-tengah masyarakat praktik nikah siri.

Memang, pernikahan siri sah secara agama. Hanya saja, di sisi lain, ada dampak yang belum dipahami, terkhusus bagi kaum wanita. 

Hadir sebagai narasumber KUA Siak Kecil Sulistiio SAg. Dia mengatakan, praktik nikah siri dilatarbelakangi faktor ekonomi, usia dan hamil di luar nikah. 


Kendati sudah banyak melakukan edukasi dan sosialisasi, namun masih dijumpai pernikahan siri di tengah masyarakat. 

Narasumber berikutnya Dr Afiq Budiawan MHI memaparkan, dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Karya Syaikh Wahbah Zuhaili, nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan, hanya diketahui pihak terkait dengan akad.

Pada akad, kedua saksi, wali dan mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan. Sebenarnya itu tidak diperbolehkan. Apabila dilihat dalam aturan Fiqih dan aturan yang ada di Indonesia, pernikahan siri dilarang karena banyak mudaratnya.

Di antaranya, istri tidak dapat menggugat suami apabila ditinggalkan. Anak tidak memiliki status yang jelas, dan dimungkinkan tidak mendapatkan hak waris dan lain sebagainya. =mx



Baca Juga