Genjot PAD, Bapenda Tindak Tegas Wajib Pajak Reklame

  • Kamis, 13 April 2023 - 14:36 WIB


KLIKMX.COM, BENGKALIS -- Penertiban reklame yang tidak berizin dan belum bayar pajak terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait. Langkah tegas ini ditempuh dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin SH MM menyatakan, pihaknya terus melakukan penertiban objek reklame yang tak berizin dan tidak bayar pajak. Penertiban telah dilakukan di beberapa titik dengan cara membongkarnya. 


Namun demikian, pihaknya tetap berpijak pada aturan yang berlaku. "Langkah itu guna mengejar target pendapatan daerah, tapi tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. 


Bapenda Bengkalis juga terus melakukan beragam terobosan pasca lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jaminan Bongkar dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis. Di mana, Perbup tersebut mengatur setiap vendor reklame menyediakan uang jaminan. 

"Jika masa sewa reklame habis tapi vendor belum membongkar, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas daerah," ungkapnya. 

Syahruddin menerangkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.


Berdasarkan Pasal 48 ayat 1, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. 

Adapun objek pajak yang dimaksud adalah reklame papan/billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya. Reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, reklame film atau slide, peragaan.

Sebagai informasi, berdasarkan Perbup Bengkalis Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.

Sementara itu, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame dikenakan pajak maksimal sebesar 10 persen dari nilai sewa reklame. 

Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah menaikkan pajak reklame maksimal menjadi 25 persen dari nilai sewa reklame. 

Menurut Syahruddin, pemasukan pajak reklame di wilayahnya mengalami peningkatan. Hal tersebut tidak terlepas dari terobosan Bapenda dalam melakukan pendataan maupun pemutakhiran reklame. 

"Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan, tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda," ujar Syahruddin, Rabu, 12 April 2023.

Mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak. Langkah yang diambil membuahkan hasil hingga pendapatan asli daerah (PAD) terpenuhi dengan baik dan melebihi target. 

Disebutkannya, selama 2022, pemasukan PAD dari pajak reklame tembus Rp 965.186.469,00 atau 51,07 persen dari target Rp 1.890.000.000. Realisasi tersebut per 6 Oktober 2022.

Dibandingkan 2021, angka ini mengalami peningkatan. Mengingat target 2021 Rp 1.800.000.000, sedangkan realisasinya Rp 768.097.825. Atau sekitar 42,67 persen saja.

"Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda, mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak," ucapnya.

Tak bosan Kepala Bapenda Bengkalis mengingatkan wajib pajak, agar membayar kewajibannya tepat waktu dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Dengan semakin besarnya target pajak, Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin agar target tersebut dapat dicapai.

Pemerintah daerah terus meningkatkan PAD di tahun mendatang dengan strategi yang lebih baik, terutama tentang penguatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. 

Dengan pendekatan dan juga sosialisasi yang masif serta penghargaan bagi masyarakat yang taat pajak sehingga dapat terciptanya kesadaran bersama untuk membangun Kabupaten Bengkalis yang lebih baik.

Terpisah, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Hengki Kurniawan mengatakan, sebagai bagian dari tim penertiban reklame, pihaknya berharap penyewa memperhatikan kewajibannya, sehingga tidak terjadi penertiban secara paksa.

Hengki juga berharap setiap penyewa harus jelas informasinya. Hal ini akan mempermudah koordinasi ketika terjadi penertiban.

"Kalau informasi penyewa, pemilik atau vendor reklame jelas, tentu mudah bagi kami untuk bertanya ketika ada masalah. Kami akan mengedepankan kekeluargaan, tidak main cabut atau bongkar begitu saja," pungkasnya. ***



Baca Juga