Bupati dan Ketua DPRD Kuansing Masuk Daftar Panggil Jaksa, Ada Apa?

  • Kamis, 10 Juni 2021 - 19:34 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING -- Tidak hanya memeriksa 6 mantan anggota DPRD periode 2014-2019, pada Senin (14/6/2021) yang akan datang. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing juga akan memanggil 20 mantan anggota DPRD lainnya dalam pengembangan kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017 dan pasar modern Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH kepada klikmx.com, Kamis (10/6/2021) siang menjelaskan, jika pihaknya akan melayangkan surat panggilan pada Jumat (11/6/2021) besok untuk 20 mantan anggota DPRD lainnya. Dimana pemeriksaannya dijadwalkan usai pemeriksaan 6 mantan anggota DPRD tersebut.


Untuk 6 mantan anggota DPRD yang akan diperiksa pada Senin ini menurut Hadiman antara lain, yakni Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam efendi, Maspar Makmur dan Sastra Febrian. Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 yang mana dalam pengembangan kasus diduga ada uang ketok palu dalam pembahasan APBD 2017 yang lalu.


''Yang enam ini sebagai saksi untuk dugaan uang ketok palu dalam pengembangan kasus 6 kegiatan Setda Kuansing 2017,'' ujar Hadiman.

Sedangkan untuk 20 mantan dewan lainnya lanjut Hadiman akan diperiksa sebagai  saksi untuk memperdalam dugaan uang ketok palu APBD 2017 dari pengembangan kasus 6 kegiatan setda Kuansing 2017, juga untuk memperdalam kasus pasar modern Telukkuantan yang hingga kini masih mangkrak. Sebab 20 mantan anggota DPRD ini adalah bagian dari Badan Anggaran (Banggar) periode 2014-2019.

''Jadi 20 orang yang akan kita periksa ini adalah bagian Badan Anggaran (Banggar) periode 2014-2019. Kita periksa terkait dugaan uang ketok palu APBD 2017 juga terkait pasar modern di Telukkuantan yang masih mangkrak hingga saat ini,'' ucap Hadiman.


Adapun ke 20 mantan anggota DPRD yang akan diperiksa itu adalah, Andi Putra SH MH, Sardiono SAg, Alhamra, Agus Samad, Rino Elpando, Rosi Atali, Solehudin SE, Andi Nurbai SP, H Hamzah Halim, Masran Ali, SAg, Pitri Pita, Adam SH, Sastra Febriawan, Weri Naldi, Jefri Antoni ST, Drs Darmizar, Naswan, Rustam Efendi SSos, Musliadi SAg dan Raden.

Dari 20 nama yang akan diperiksa oleh jaksa tersebut, ada dua nama yang kini menduduki puncak jabatan di Eksekutif dan Legislatif Pemkab Kuansing. Keduanya masing-masing Andi Putra SH MH yang kini menjabat Bupati Kuansing dan Adam SH MH yang kini menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing.

''Kita minta semuanya dapat kooperatif lah. Soalnya tidak guna juga tutup menutupi, pasti akan ketahuan juga jika memang ada yang menyalah,'' pungkas Hadiman.

Diketahui, pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Hal itu mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat. 

Bahkan, Pemprov Riau sempat mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan pembangunan pasar modern yang termasuk dalam proyek tiga pilar, yaitu Pasar Tradisional Berbasis Moderen, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing.

Diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang sudah diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli selaku Wakil Bupati saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bapeda. 

Sedangkan Bupati Kuansing saat ini, Andi Putra saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. 

Adapun anggaran pembangunan proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar. Namun, pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tersebut tidak selesai dan sempat dianggarkan kembali untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk Pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk Uniks. Akan tetapi hingga kini tahun 2021 pembangunan tiga proyek itu belum juga selesai alias mangkrak. =MX10



Baca Juga