Gubernur Riau Keluarkan Maklumat Protokol Covid

  • Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:18 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Terhitung Kamis (15/10/2020), Gubernur Riau,  Syamsuar mengeluarkan maklumat terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Lebih rinci, inti maklumat itu mengatur tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. 


Syamsuar mengatakan, maklumat tersebut mulai dikeluarkan 15 Oktober, dengan nomor 248/MAK/2020 yang disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.


''Maklumat ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19,'' katanya. 

Maka, ia berharap dan meminta agar masyarakat Riau untuk dapat mematuhinya.

Artinya, sambung Syamsuar, maklumat ini bertujuan agar masyarakat patuh. Dengan mulai mengikuti protokol kesehatan.


''Kalau sudah patuh kami harapkan bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau,'' harap Syamsuar.

Maklumat Gubernur Riau tersebut berisi tiga poin.  Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Poin kedua tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan massa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Terakhir, bagi kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***



Baca Juga