Fitra: Promosi Kejari di Riau Harusnya Berbasis Kinerja

  • Selasa, 23 Februari 2021 - 12:29 WIB


KLIKMX.COM, KAMPAR -- Kordintor Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) dapat meninjau kembali promosi yang diberikan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau yang dinilai minim prestasi terutama dalam pengungkapan kasus korupsi di wilayahnya sendiri.

Seperti halnya dalam p‎enanganan korupsi, ada dua hal, pencegahan dan penindakan. Ada yang bagus dipenindakan, ada juga yang bagus dipencegahan. 


"Tetapi kalau penindakan tidak berjalan dan pencegahan juga tidak berjalan di wilayah Kejari yang dipromosikan menjabat kepala Kejari di wilayah lainnya‎. Tentunya promosi dan mutasi harus dipertimbangkan dan ditelaah kembali, karena  promosi dan mutasi berbasis kinerja pastinya," katanya Selasa (23/2/2021).


Promosi truktur di birokrasi kejaksaan tentu sama dengan birokraai negara lain. Basisnya adalah kinerja  jika kinerjanya bagus yang ada hak untuk dipromosi. "Namun jika ada Kejari di Riau dan Kasinya jika buruk dalam kinerja wilayahnya ya tidak layak untuk dipromosi oleh Kejagung RI," jelasnya

Menurutnya penanganan kasus korupsi membutuhkan energi besar, sumberdaya manusia yang kredibel dan dukungan anggaran. Penanganan korupsi di daerah khususnya di Kejari, yang disebut minim itu tentu tidak terlepas akibat dari salah satu dari dua faktor itu. Sehingga terjadi minim pengungkapan, atau kasus yang sudah ditangani tidak berlanjut.

Oleh kar‎ena itu di crosscek, mana daerah (Kejarinya) yang minim pengungkapan kasus. Jika memang ketersediaan anggaran kejari tidak memadai, sulit untuk mengungkap kasus dengan optimal pula. Atau jika anggarannya minim, maka kredibilitas akan berkurang juga.


"Tetapi jika anggaran cukup, yang disediakan tidak digunakan atau tidak terealisasi. Maka bisa dicek lagi faktor kredibilitas SDM-nya oleh Kejagung RI," tegas Triono.

Sehingga akhirnya penanganan dilimpahkan atau mekanisme ambil alih oleh Kejati. Yang memiliki sumberdaya yang lebih banyak dan anggaran yang relatif banyak.

Maka jika persoalan kredibilitasnya, kata dia, tentu secara berjenjang perlu melakukan evaluasi, penilaian, atas jajarannya di tingkat Kejari. "Karena tugas Kejagung mensupervisi Kejati, tugas kejati mensupervisi Kejari. Jadi kalau kasus di Kejari mandek diambil alih oleh Kejati. Begitu  juga jika mandek di Kejati diambil alih oleh Kajagung," sebutnya.

Kejagung RI melakukan mutasi termasuk Kepala Kejati Riau dan 5 Kepala Kejari Riau. Nophy Tennophero South SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan   dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk. Suhendri SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tuban. Sedangkan Gaos Wicaksono SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dimutasi menjadi Kejari Mojokerto, Aliansyah SH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan  Budi Raharjo SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.

Sebelumnya dalam ekpos Kejati Riau, mengatakan ada tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bumi Lancang Kuning masih nihil dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Jika kondisi tersebut tidak ada perubahan menjelang akhir tahun, maka terancam bakal dijatuhi sanksi. 

Nihil penanganan tipikor oleh tiga Kejari itu diketahui dari data rekapitulasi penanganan perkara tindak pidana korupsi periode Januari-Agustus 2020. Data ini, disampaikan Kejaksaan Agung RI pada 14 September 2020 lalu, dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. 

 Adapun Kejari tersebut di antaranya, Kejari Dumai, Kampar dan Indragiri Hilir (Inhil). Institusi itu tidak ada menangani perkara tipikor baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Di tingkat penuntutan, dua Kejari Kampar dan Inhil hanya menyidangkan perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.



Baca Juga