30 Pejabat Administrasi Dilantik, Sekdaprov Taufiq OH: Ini Titik Awal-Riau Tidak Boleh Stagnan
- Kamis, 15 Mei 2025 - 16:02 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sebanyak 30 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi dilantik pada Kamis (15/5/2025).
Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq OH, mewakili Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dalam suasana khidmat di hadapan jajaran pejabat tinggi pratama dan keluarga pejabat yang dilantik, Taufiq menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni.
Taufiq menegaskan, ini adalah awal dari tanggung jawab besar dalam mengemban amanah rakyat. “Pelantikan hari ini adalah titik awal. Kita semua diberi kepercayaan oleh rakyat, dan kita harus menjawabnya dengan kerja nyata. Riau tidak boleh stagnan. Kita harus bergerak lebih cepat, lebih cerdas, dan berani berinovasi,” ujar Taufiq dengan semangat.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, bahwa jabatan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk memperjuangkan kemajuan daerah dan berharap para pejabat yang dilantik dapat menjadi motor penggerak birokrasi yang aktif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin Riau yang lebih maju, berdaya saing, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Saya butuh saudara-saudari semua bekerja dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Pelantikan ini merupakan tahap pertama untuk mengisi kekosongan jabatan administrator yang selama ini belum terisi. Taufiq memastikan, setelah pelantikan ini, tidak ada lagi posisi kosong di level pejabat administrasi.
“Ini baru tahap pertama. Yang dilantik hari ini untuk mengisi kekosongan. Jadi sekarang, posisi jabatan administrator sudah terisi semua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan bahwa pelantikan tahap kedua akan dilakukan dalam bentuk rotasi jabatan. Di mana, rotasi tersebut mencakup pejabat eselon II, III, dan IV. Untuk eselon II, rotasi akan didasarkan pada evaluasi kinerja, terutama bagi yang telah menjabat lebih dari lima tahun.
Sementara itu, pejabat yang belum genap lima tahun akan mengikuti uji kompetensi sebelum dirotasi. ***