Kabar Gembira, Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Diberlakukan di Riau
- Senin, 11 Mei 2026 - 17:34 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Warga Riau kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama kendaraan, usai penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Senin (11/5).
Kemudahan ini menjawab harapan masyarakat, karena selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas kesulitan membayar pajak tahunan karena kendaraan belum dibaliknamakan, sementara identitas pemilik lama sudah tidak diketahui atau sulit dihubungi.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan, akibatnya, banyak kendaraan menunggak pajak hingga data kendaraan menjadi tidak aktif.
Kebijakan tersebut, jelas Dirlantas, merupakan bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Ini berlaku sementara selama satu tahun,” ujar Jeki.
Meski diberi kemudahan, Jeki menegaskan kebijakan itu bukan berarti menghapus kewajiban balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan menyelesaikan administrasi kepemilikan.
“Ini sifatnya relaksasi atau kemudahan sementara. Setelah diberikan waktu satu tahun, kendaraan wajib dibaliknamakan. Jika tidak dilakukan, maka data kendaraan akan diblokir,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Tim Pembina Samsat tingkat nasional sekaligus arahan Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.
Selain mempermudah masyarakat, langkah itu juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, yang ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan ini menyambut baik kolaborasi lintas instansi tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi konkret terhadap persoalan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Abdullah menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama merupakan langkah strategis yang sudah lama dinantikan masyarakat.
“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menggunakan kesempatan ini sepanjang tahun 2026,” ujarnya.
Ia juga meminta sosialisasi dilakukan hingga ke pelosok desa agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran pajak tersebut.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Riau Muhamad Hidayat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena dinilai berdampak positif terhadap perlindungan masyarakat pengguna jalan.
“Program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ,” ungkap Hidayat.
Penandatanganan nota kesepakatan itu turut dihadiri jajaran Ditlantas Polda Riau, Bapenda Provinsi Riau, PT Jasa Raharja Wilayah Riau, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.***
