- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dicurigai Terlibat Pencurian, Terduga Pengedar Ditangkap Kedapatan Simpan 59 Paket Sabu
Dicurigai Terlibat Pencurian, Terduga Pengedar Ditangkap Kedapatan Simpan 59 Paket Sabu
- Selasa, 02 September 2025 - 13:35 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang tersangka pengedar narkoba berinisial ASL (36), ditangkap personel Polsek Pangkalan Kuras, ketika kedapatan menyimpan sebanyak 59 paket sabu, di dalam rumahnya daerah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (38/2025).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat tersangka bersama rekannya Kc dicurigai oleh warga terlibat kasus pencurian di sebuah gereja di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Mendapat laporan, personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, segera turun dan mengamankan kedua pelaku ke Pos Bhabinkamtibmas Bukit Kesuma.
Dari hasil interogasi, bahwa Kc yang melakukan pencurian dan barang bukti hasil curian ada disimpan di rumah ASL. Setelah Kc tinggal menumpang di rumah rekannya tersebut.
Kemudian keduanya digiring untuk mencari barang bukti. Tapi saat personel kepolisian melakukan pengeledahan, disudut gudang rumah ASL ditemukan sebuah termos nasi yang di dalamnya terdapat dua plastik klep merah berisi sabu dengan total sebanyak 59 paket kecil.
Ketika diinterogasi, ASL terduga pengedar itu mengaku kalau narkoba itu miliknya. Maka tersangka ASL langsung diamankan, walau tidak terlibat kasus pencurian, tapi lebih parah menyimpan sabu sebanyak 59 paket.
Selanjutnya tersangka ASL digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kuras, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan SH didampingi Kanit Reskrim
Iptu Leonardo A Sitanggang SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Kini tersangka bersama barang sabu sebanyak 59 paket telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek, Selasa (2/9/2025). ***