Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi dan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

  • Kamis, 04 September 2025 - 14:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan lintas provinsi dan tempat hiburan malam dengan menangkap tiga pelaku. Salah satunya, termasuk seorang wanita yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lebih dari seribu butir pil ekstasi dan ratusan ampul cairan ketamin yang siap diedarkan.

HONDA 2025

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 9 Mei 2025. Saat itu, tim Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial ARH di Pekanbaru dengan barang bukti awal sekitar 1.005 butir pil ekstasi.


“Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintah oleh seorang wanita berinisial MJ untuk mengantarkan barang haram itu ke salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru,” ungkap Kombes Putu kepada Klikmx.com, Kamis (4/9/2025).

Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MJ, wanita yang menjadi otak peredaran narkoba tersebut. Setelah dua bulan pelacakan, pada Senin malam, 14 Juli 2025, keberadaan MJ terendus di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Kompol Jacub Nursagli Kamaru, tim bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 21.15 WIB, MJ berhasil dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat. Polisi juga mengamankan suami MJ yang berada di lokasi saat penangkapan.


Dalam interogasi awal, MJ mengakui bahwa ia yang memerintahkan ARH untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke tempat hiburan malam D’Poin di Pekanbaru. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial H, yang bekerja di lokasi hiburan itu.

Tak berhenti di situ, tim kembali ke Pekanbaru untuk memburu H. Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. H pun berhasil diamankan di rumahnya beserta sejumlah barang bukti berupa 125 ampul cairan ketamin, timbangan digital, dan telepon genggam yang diduga berisi percakapan transaksi narkoba.

Ketiga pelaku langsung digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa MJ merupakan perantara yang mendapat pesanan ekstasi dari H, sementara H mengklaim baru pertama kali melakukan pemesanan dari MJ.

“Ketiga pelaku saat ini masih diperiksa secara mendalam. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan sindikat ini lebih luas,” pungkas Kombes Putu Yudha Prawira. ***

 



Baca Juga