- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Simpan 10 Paket Sabu Dalam Rumah, Warga Pendatang Digerebek Polisi
Simpan 10 Paket Sabu Dalam Rumah, Warga Pendatang Digerebek Polisi
- Kamis, 17 Juli 2025 - 12:50 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang pria berinisial DAT (34) warga pendatang asal Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), digerebek polisi dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Alhasil saat digeledah dalam rumahnya di Dusun Tambun, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ditemukan kotak berisi 10 paket sabu, Senin (15/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Pangkalan Lesung. Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, dan berhasil mengendus salah seorang pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Tambun langsung bergerak cepat.
Selanjutnya tim melakukan penggrebekan dan pelaku yang sedang di rumah berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan.
Hingga polisi berhasil menemukan barang bukti kotak plastik warna bening di dalam berisi 10 paket sabu dengan berat kotor 5.80 gram, sendok terbuat dari sedotan plastik dan disita handphone (HP) Android merek Vivo warna hijau.
Ketika diinterogasi pelaku mengakui barang terlarang itu miliknya yang diperoleh dari Rn. Tapi saat dikembangkan sudah kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Ya, kembali kita berhasil mengamankan tersangka narkoba. Kini telah diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya dalam lidik," ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (17/7/2025). ***