Perusahaan Tak Hadir, DPRD Hearing dengan Disnaker Terkait Ijazah Ditahan dan Ini Rekomnya

  • Senin, 28 April 2025 - 16:17 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Disnaker Pekanbaru dan Disnaker Provinsi, bersama perusahaan penahan ijazah, Senin (28/4/2025) di ruang Paripurna.

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tekad Indra Pradana Abidin, didampingi Ketua Komisi III Hj Niar Erawati, Sekretaris Abu Bakar, serta anggota lainnya Linda Wati, dan Zukri. 

HONDA ATAS

Sementara dari pemerintah, hadir Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir bersama para kepala bidang, perwakilan Disnaker Provinsi Riau, serta hadir juga beberapa karyawan yang ijazahnya ditahan. 


Sementara perwakilan perusahaan penahan ijazah, PT Mega Sanel Lestari, tidak hadir sama sekali. Termasuk juga Klinik Dokter dan Restoran Sukogi yang menahan ijazah karyawannya, juga tak hadir. 

Diketahui, 43 eks karyawan PT Mega Sanel Asri (termasuk franchise-nya) ditahan oleh perusahaan ini, pasca mereka berhenti bekerja. Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebezer sempat turun ke perusahaan ini, namun tak digubris sama sekali. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru menyampaikan, rekomendasi hasil hearing ini yakni meminta Disnaker Pekanbaru membentuk tim kecil, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. 


"Kami di Komisi III juga siap membantu pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)-nya. Termasuk juga melakukan turun lapangan," kata Tekad usai hearing. 

Selanjutnya, Komisi III DPRD merekomendasikan para karyawan membuat surat tertulis kepada perusahaan, ikhwal meminta ijazahnya dikembalikan. 

Kemudian, merekomendasikan para karyawan melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena dari analisa Disnaker Pekanbaru, ada unsur pidananya sesuai pasal 378 KUHP. 

"Ini nanti akan kita kawal ketat, termasuk di dalamnya melengkapi semua administrasi. Sebenarnya tujuan kita cuma satu, kembalikan ijazah karyawan, bukan mau dipidanakan. Tapi karena sudah seperti ini, harus dilakukan," sebut Politisi PDI P ini lagi. 

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir menegaskan, bahwa pihaknya siap membentuk tim kecil, untuk penyelidikan kasus ini. 

Bahkan Disnaker juga berjanji akan membantu para korban, untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke Kepolisian. 

"Memang kalau dilihat dari kontrak kerjanya, ada keanehan. Ada kontrak kerja, tapi tak diberikan kepada karyawan. Sehingga karyawan tidak tahu poin-poin kontrak kerjanya," tuturnya. 

"Kami juga yakin, bahwa eks karyawan ini tak sepakat ijazahnya ditahan. Saya pribadi juga tak sepakat jaminan itu ijazah. Termasuk juga ada akte kelahiran yang dijaminkan. Perusahaan itu, kalau mau jaminan, kenapa tak surat tanah dan sejenisnya saja," paparnya. 

Lebih lanjut disampaikan, Disnaker Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau, sebagai pengawas perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Lancang Kuning ini. ***



Baca Juga