Pemilik Rumah di Pelalawan Histeris Didatangi Polisi karena Ada Narkotika di Situ

  • Jumat, 27 September 2024 - 21:56 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kedatangan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan ke sebuah rumah beralamat di Desa Rawang IV Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, membuat pemiliknya histeris. Apalagi saat petugas akan membawa TA, adik kandungnya berstatus pengedar sabu dan ganja.

Pria 35 tahun ini diamankan pada Jumat (20/9/2024) sore kemarin, dua jenis narkoba berhasil disita. Rincian barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

HONDA 2025

Kemudian, ada satu plastik asoy warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan satu plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja.


Turut juga disita, tiga botol minuman warna coklat berisikan narkotika jenis ganja, lalu satu kotak permen warna hijau putih yang berisikan narkotika jenis ganja.

Barang bukti lainnya, antara lain, satu timbangan digital warna hitam silver. Berikut, ada satu sendok sabu dan satu tas ukuran sedang warna hitam.

Selain itu, turut disita satu dompet kecil warna hitam, tiga bal plastik bening klip merah dan satu lakban warna hitam, serta satu unit handphone.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, TA diamankan berawal adanya informasi pada Sabtu (14/9/2024) dari masyarakat di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkoba.

Dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, STrK SIK dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang berlokasi di Desa Rawang IV Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Hasilnya, pada Jumat (20/9/2024) tim mengetahui rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan.

Didalam rumah, tim Opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki inisial TA dan barang bukti narkoba. Dari penggeledahan badan, tim Opsnal menemukan sebuah buah dompet kecil warna hitam berisikan dua bungkus paket  plastik bening klip merah diduga sabu, yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri.

Selain itu, juga ditemukan satu tas kecil warna hitam didalamnya berisikan dua bungkus paket plastik bening klip merah diduga sabu yang ditemukan di dalam kamar tengah.

Tim kembali melakukan penggeledahan di kamar dengan hasil temuan satu kotak tolak angin yang dibalut dengan lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan enam bungkus paket plastik bening klip merah diduga sabu.

Kemudian, ada juga satu plastik asoy warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, tiga botol minuman warna coklat berisikan ganja. Lalu, satu kotak permen berisikan ganja.

Tidak hanya itu, tim opsnal kembali menemukan satu plastik bening berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian, satu sendok sabu, satu timbangan digital warna hitam silver serta tiga bal plastik bening klip merah.

“Saat diinterogasi TA mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pekanbaru dari seseorang yang tidak diketahui namanya,” ungkap Manang.

Kemudian, saat dilakukan uji tes urin di Mapolres Pelalawan hasilnya dipastikan positif mengandung Methamphetamine.

Terhadap tersangka TA, dia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(***)



Baca Juga