Nasrun Efendi Nyatakan Siap Penuhi Panggilan Polda Riau
- Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:15 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Andra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Ir H Nasrun Effendi MT angkat bicara soal pemanggilan dirinya sebagai saksi sesuai surat nomor B/1498/VII/2024 Ditreskrimsus, terkait pernyataannya di beberapa media, penolakan Bakal Calon Gubernur Riau (Bacagubri) Muhammad Nasir.
Ketua Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) ini mengaku sangat menghormati pemanggilan dirinya dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut, meskipun terkesan responsif.
“Kita hormati panggilan resmi ini. Insyaallah kita akan datang menghadirinya,” kata Ir H Nasrun, saat dihubungi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/7/2024).
Dia menegaskan, bahwa penolakan terhadap Muhammad Nasir sebagai calon Gubernur Riau, bukan keputusan pribadinya.
“Hal itu aspirasi pemuka masyarakat! Riau sebagai refresentatif masyarakat Riau yang diputuskan dalam rapat resmi. Jadi, bukan keputusan pribadi,” terang Ir Nasrun.
Dihubungi secara terpisah, Dr Chaidir yang juga namanya ada di salah satu surat pemanggilan sebagai saksi terkait ujaran kebencian belum memberikan respon.
Pemanggilan Ir Nasrun sendiri, terkait pernyataannya di beberapa media, terkait penolakan Bakal Calon Gubernur Riau (Bacagubri) Muhammad Nasir, berbuntut panjang. Dua nama di atas akan diperiksa Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Pemanggilan Dr drh H Chaidir MM dan Ir H Nasrun Effendi MT, sesuai surat nomor B/1498/VII/2024 Ditreskrimsus dan nomor B/1499/VII/2024 Ditreskrimsus, yang dikeluarkan hari ini Jumat (25/7/2024).
Keduanya, diminta datang pada Senin (29/7/2024) ke ruang Subdit 5 Ditreskrimsus untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Melalui, wadah Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), mengirimkan surat penolakan Muhammad Nasir, sebagai calon Gubernur Riau, ke kantor pusat tiga partai pengusung Muhammad Nasir di Jakarta.
Bahkan, informasinya surat yang dirumuskan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) juga sudah dikirim melalui pesan elektronik.
Bentuk surat pemanggilan klarifikasi terhadap Dr Chaidir dan Nasrun, yang dikirim penyidik Subdit 5 Syber tersebut merupakan biasa.
Dalam surat itu keduanya berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sitatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemanggilan Dr Chaidir dan Nasrun oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, setelah pernyataan keduanya tertangkap kegiatan patroli cyber di dunia maya.
Subdit Cyber, lanjut Nasriadi, senantiasa melakukan Kegiatan Patroli Cyber di dunia maya, yang berhububgan dengan apapun.
“Patroli dunia maya ini berhubungan seperti pencegahan dan pengungkapan kejahatan judo online, pornografi, seperti yang pernah kami ungkap kasusnya yaitu pornografi terhadap anak di bawah umur. Dan bahkan kami juga telah menangkap pornografi penyebar video Gay,” jelas Nasriadi.
Salah satu tujuan patroli cyber, lanjut Nasriadi, juga adalah menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polda Riau.
Hasilnya, lanjut Nasriadi, patroli Cyber mendapatkan beberapa link berita yang berhubungan dengan Pilkada di Riau khususnya Pilgub.
Inti beritanya, jelas Nasriadi, salah satu Lembaga Adat budaya melayu menolak salah satu calon karena beberapa yang berhubungan dengan orang asli Melayu, watak dan sifat calon tersebut dan lain-lain.
Menurutnya, penolakan ini merupakan indikasi embrio Sara dan perpecahan yang harus kita cegah bersama demi terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tenang menjelang dan pada pelaksanaan Pilkada.
“Kami memandang perlu kami mengundang klarifikasi kepada orang tersebut,” jelas Nasriadi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ditreskrimsus, tegas Nasriadi, berkewajiban untuk melakukan memanggilan klarifikasi kepada para pihak.
Lebih jauh jelas Nasriadi, pemanggilan keduanya untuk pertama: meminta keterangan tentang maksud tujuan pihak yang membuat surat pernyataan yangg indikasi menyangkut sara dan penyerangan harkat martabat salah satu calon gubernur.
Kedua, memberikan edukasi kepada pihak yang membuat surat tersebut tentang penting persatuan tanpa melihat suku, agama dan Ras.
Ketiga, â untuk mencegah agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarakat menjelang pilkada.
Keempat, â melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yang akan berakibat terhadap gangguan kamtibmas menjelang pilkada ini.
“Semuanya adalah dengan satu tujuan yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau,” pungkas Nasriadi. ***