Imigrasi Dumai Tahan Remaja Cewek Asal Malaysia

  • Kamis, 02 Maret 2023 - 14:40 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai menahan seorang remaja inisial ZSS asal Selangor, Malaysia, Rabu (1/3/2023).

Perempuan 15 tahun ini diamankan karena melebihi batas tinggal 221 hari di Indonesia.

HONDA 2025

Kepala Kanim Dumai Rejeki Putera Ginting menjelaskan, kronologis remaja ini diamankan berawal saat hari itu datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai.


ZSS datang ke Kanim Dumai, dikarenakan akan berangkat ke Malaysia. Hasil pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dilakukan, petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terhadap yang bersangkutan, bahwa izin tinggal ZSS ternyata sudah habis masa berlakunya.

"ZSS sudah overstay selama 221 hari," terang Rejeki kepada Pekanbaru MX, kemarin.

Menurur Rejeki, meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan ini, lanjut Rejeki, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sesuai aturan itu, maka warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1000.000/ hari, dan jika overstay lebih dari 60 hari, maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Lakukan Pelanggaran, Seragam Lepas

"Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan," timpal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu.

Jahari mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. 

"Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham!," tegas Jahari. 

Jahari mengingatkan, ia tak mau Kemenkumham Riau tercoreng namanya karena ulah segilintir oknum. Seluruh satker Kemenkumham Riau juga sudah berkomitmen mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM di instansi masing-masing. ***

 

 



Baca Juga