BPOM Pekanbaru dan Polda Riau Tangkap Pemasok Obat Kuat

  • Senin, 20 Februari 2023 - 16:50 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pria inisial IN (33) diamankan Tim Gabungan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau, karena mengedarkan obat kuat di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/2/2023).

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 129 item obat tradisional Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Dengan rincian sebanyak 11.049 pcs.

HONDA 2025

Pelaku diketahui telah melakukan kegiatan mengedarkan obat tradisonal illegal sejak tahun 2018 yang lalu. Tersangka IN mengakui obat kuat ramuan miliknya dijual ke wilayah Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Dumai. 


"Pelaku ini memiliki omset rata-rata per bulan sekitar Rp50.000.000 - Rp60.000.000. Dengan nilai ekonominya Rp412.885.000," terang Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt, di kantornya, Senin (20/2/2023).

Yosef menjelaskan, jenis produk yang ditemukan seperti Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah, dan lainnya.

Setelah diamankan, pihaknya sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi, dan satu orang saksi.


"Tersangka IN yang kita amankan merupakan pemilik usaha (depot jamu) dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut. Untuk penahanan dilakukan penahanan di Polres Rokan Hilir," ungkap Yosef.

Sementara itu, hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku mengedarkan jamu tersebut di lima titik yang diindikasikan sebagai tempat penjualan (depot jamu).

"Pelaku menggunakan tempat tinggalnya sekaligus dijadikan sebagai gudang penyimpanan, dan gudang penyimpanan," sebut Yosef.

Pengungkapan ini sebut Yosef, dilakukan setelah enam bulan melakukan penyelidikan di lapangan.

"Awalnya karena adanya laporan masyarakat," jelas Yosef.

Selain itu, hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku mendapatkan sumber pengadaan obat tradisional ilegal dari Jawa, Medan dan Jambi.

"Jadi bahan yang dibeli pelaku ditambahkan Bahan Kimia Obat (BKO), sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan," terang Yosef.

Lebih jauh sebut Yosef, beberapa BKO yang biasa ditambahkan dalam obat tradisional, antara lain, golongan Analgesik Metampiron, Parasetamol (klaim jamu pegel linu, pereda nyeri).

Kemudian, anti inflamasi non steroid: Fenilbutason, Piroksikam (klaim jamu pegel linu). Selanjutnya, Steroid: Prednison, Dexametason (klaim jamu asam urat, encok. penambah nafsu makan, jamu gemuk).

Lalu, Disfungsi ereksi: Sidenafil Sitrat, Tadalafil Sitrat (klaim jamu kuat / stamina pria). Anti Obesitas: Sibutramin, Dietilpropion (klaim jamu pelangsing).

Dilanjutkan, resiko kesehatan akibat mengkonsumsi Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), antara lain, seperti Infark Miokardial gagal Jantung akibat konsumsi obat tradisional mengandung Sildenafil Sitrat.

Kemudian, Steven Johnson Syndrome akibat konsumsi obat tradisional mengandung BKO, reaksi alergi akibat kandungan obat.

Dilanjutkan, Efek moonface (kerusakan ginjal) akibat konsumsi obat tradisional mengandung Deksametason atau Prednison d. Kerusakan hati karena konsumsi obat tradisional mengandung Paracetamol.

Terakhir, Ciri Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menimbulkan efek yang sangat cepat "cespleng" dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsumsi sakit timbul kembali Produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit.

Lalu, jika dilakukan pengamatan seksama terdapat butiran / kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan.

Sedangkan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengkonsumsi obat tradisonal, yakni pastikan Obat Tradisional yang akan dikonsumsi telah memiliki izin edar (manfaatkan aplikasi BPOM MOBILE atau CEK BPOM).

Kemudian, waspada terhadap obat tradisional yang memiliki klaim khasiat yang bombastis yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit.

Lalu, jika efek cepat setelah minum (cespleng), waspada penambahan Bahan Kimia OBat (BKO).

Harus teliti kemasan dari obat tradisional tersebut, jika kemasan memiliki gambar yang vulgar tidak sesuai norma / nyeleneh, kemungkinan besar itu adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar Badan POM dan mengandung BKO.

"Jangan gunakan Obat Tradisional bersama obat resep dokter, konsultasikan dengan dokter dahulu," pesan Yosef.

Atau, lanjut Yosef, selalu periksa tanggal kedaluwarsa. Kemudian, kunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) untuk mengetahui obat tradisional mengandung BKO di "public warning".

Tidak lupa agar membaca keterangan "Peringatan / Perhatian", misal: dilarang untuk wanita hamil, anak usia kurang dari 2 tahun, pasien dengan riwayat gangguan hati dan ginjal, dan lain-lain.

Selain itu, baca aturan penggunaan dan masyarakat Riau dihimbau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu: BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hulu jika menemukan produk Obat dan Makanan bahan berbahaya. Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, JI. Diponegoro No. 10, melalui Telp / WA / SMS Telpon pada nomor 082172653337, melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen) di https://sioke.bbpompekanbaru.id/ e-mail: balaipom_pku@yahoo.com atau melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram: bpompekanbaru, Facebook: bpompekanbaru, Twitter: @BPOMPekanbaru, dan Youtube: bbpom di pekanbaru.

"Untuk Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah," kata Yosef.

Panit I Subdit III AKP Jailani menambahkan, pihaknya selalu turut serta dalam penindakan BPOM di Provinsi Riau.

"Kami memberi pendampingan apabila ada tindakan kriminal," singkat Jailani.

Terakhir, kata Vera bagian penindakan BPOM Pekanbaru, bahwa sampai saat ini baru satu tempat di Kecamatan Tampan yang digrebek memproduksi langsung Obat kuat.

"Di Riau baru satu yakni di Tampan adanya tempat memproduksi obat kuat, namun saat dikembangkan selalu menemui kendala karena jaringan mereka kuat," pungkasnya.***

 



Baca Juga