Melanggar Norma-norma Adat Melayu
JPO HR Subrantas Pajang Iklan Pakaian Dalam Wanita, Kabapenda: Kita Cabut
- Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:04 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Armazi Yendra
JPO di Jalan HR Subrantas menayangkan iklan detergen yang menampilkan pakaian dalam wanita. (Foto:klikmx.com/ Ridho Fernandes).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemandangan menarik terlihat pada salah satu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru. JPO ini berada tepat di depan pusat perbelanjaan eks MTC Giant Panam.
Belakangan beberapa masyarakat menyoroti iklan yang ditampilkan tepat di atas JPO milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini. Pada reklame tersebut memajang iklan sabun cuci cair atau detergen.
Pada iklan tersebut tidak hanya memuat kemasan sabun, namun juga memajang pakaian sehabis dicuci. Janggalnya, pada pakaian tersebut juga memajang celana dalam wanita dan bra wanita. Terlihat celana dalam dan bra berwarna merah berada di atas jemuran pada iklan tersebut.
Pakaian dalam yang dipajang pada iklan tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat. Padahal Kota Pekanbaru sendiri menyematkan Smartcity Madani pada visi misinya. Hal ini tentu tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.
"Kok malah pasang iklan celana dalam di tempat umum. Apalagi Pekanbaru Kota Madani, ya gak sesuai lah tempatnya," kata Rahmat, salah seorang pemotor yang melintas di lokasi tersebut, Selasa (26/10).
Menurutnya, iklan seperti ini tidak layak ditampilkan di tempat umum. Apalagi memajang pakaian dalam wanita yang dinilai melanggar norma sosial.
"Kalau bisa pemerintah tertibkan. Gak sembarang pasang iklan saja. Harus ada kontrol dari pemerintah," ungkapnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, belum mengetahui terkait adanya iklan tersebut. Dirinya menyebut, masyarakat bisa saja melaporkan secara resmi ke pihaknya.
"Iya kita cek dulu. Kalaupun ada laporan masyarakat, ya dilaporkan secara resmi," kata Iwan.
Menurutnya, pihaknya siap menindaklanjuti jika memang itu melanggar. Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku pemangku kepentingan. Pihaknya bakal memastikan iklan tersebut milik siapa dan kapan mulai tayang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengaku segera menurunkan iklan tersebut. Pihaknya akan segera turun ke lapangan guna memastikan iklan tersebut.
"Kalau seperti itu tu kita langsung tertibkan. Tak ada tanya-tanya lagi tu, langsung tertibkan ya kalau memang benar seperti itu," tegas pria yang akrab disapa Ami ini.
Menurutnya, jika benar reklame tersebut menayangkan iklan yang menampilkan pakaian dalam wanita itu sudah melanggar norma-norma adat melayu. Tentu saja iklan tersebut tidak elok ditampilkan di lokasi tersebut.
"Tidak sesuai dengan norma-norma kemelayuan. Ndak ada cerita tu, kita cabut (iklan) langsung tu. Langsung cabut tu," pungkasnya. ***
