Bawa 1 Kg Sabu Satpam Ditangkap, ke Polisi Ngaku Kurir

  • Senin, 28 Maret 2022 - 20:58 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu. Kali ini melibatkan satpam pesantren, Jumat (25/3/2022).

Pelaku berinisial WH (22) warga Jalan Badiah Kampit, Bagan Batu, Rohil.

HONDA 2025

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Lintas Riau - Sumut, Balam Km17 Kepenuhan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.


"Informasi nya di wilayah Balam Km17 sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat, kita langsung selidiki guna memastikan kebenarannya," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, Senin (28/3/2022). 

Benar saja, saat dilakukan pengintaian, Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko dibantu Kanit Opsnal Ipda Bonny F Sagala dibantu anggota menemukan dua pria yang dicurahkan sebagai target tiba di lokasi menggunakan sepeda motor KLX. 

Tak ingin buruannya lepas, Tim langsung melakukan upaya penangkapan. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.


“Saat penangkapan WH yang duduk diboncengan berhasil ditangkap, sedangkan pengendara KLX kabur,” jelas Noki.

Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tampan ini, meski salah satu pelaku lolos. Namun, tim berhasil mengamankan WH bersama 1 tas berisi narkoba diduga sabu yang terjatuh dari motor. 

“Saat diinterogasi tersangka mengaku sebagai kurir, masih kita dalami," tutur Noki.

Saat ini tersangka WH sudah diamankan di Mapolres Rohil, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Tersangka mengaku bekerja sebagai sekuriti di salah satu pesantren," ucapnya.

Noki merincikan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan WH yakni satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 1,036 kg.

Kemudian, potongan lakban warna kuning, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah plastik warna kuning dan satu tas warna coklat hitam.

"Pelaku dijerat pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat. ***



Baca Juga