Sidang Gugat Mantan Istri Berlanjut, Dokter Ternama di Riau Serahkan Bukti

  • Kamis, 24 Februari 2022 - 19:45 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Proses persidangan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum, dengan penggugat seorang dokter spesialis ternama di Riau dr Amru Sofian SpOG K(Onk), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/2/2022). Dalam hal ini, tergugatnya adalah drg Suci Nuralitha, yang tak lain mantan istri dr Amru.

Adapun gugatan yang dipermasalahkan dr Amru yakni, mengenai uang beserta fasilitas untuk kuliah program pendidikan S3 mantan istrinya itu selama berada di Jakarta. Yang mana, saat itu mereka masih berstatus suami istri sah.

HONDA 2025

Dalam gugatan nomor: 250/Pdt.G/2021/PN.Pbr itu, dr Amru menilai, uang dan fasilitas yang diberikan kepada drg Suci, diduga disalahgunakan. Dimana, drg Suci berselingkuh dengan pria lain di Jakarta.


Penasehat Hukum dr Amru, Octa Fadhillah SH dari kantor Hukum Law Office Noesantara & Associates mengatakan, proses hukum tersebut sudah masuk dalam tahap pembuktian. Atas hal itu, pihaknya selaku penggugat menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap valid dan akurat.

"Kita serahkan sejumlah bukti (ke hakim). Pembuktian itu seperti akta cerai, akta perkawinan, biaya transferan yang dikeluarkan. Termasuk putusan, bahwa memang berselingkuh, berzina. Dari putusan, mengenai harta bersama itu ada. Itu kita serahkan saat sidang Rabu kemarin," kata Octa, Kamis (24/2/2022).

Diungkapkan Octa, kliennya sebagai penggugat, merasa tertipu dan ditipu oleh mantan istrinya. 


"Karena klien kami sebagai mantan suami memberikan fasilitas untuk mantan istri (saat itu masih istri sah) melanjutkan kuliah S3. Jadi seluruh biaya dan fasilitas ditanggung penggugat saat mereka masih suami istri," ungkapnya.

"Tapi pada kenyataannya, biaya dan fasilitas yang diberikan kepada tergugat itu disalahgunakan. Ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain," sambungnya.

Diterangkan Octa, perceraian antara kliennya dengan sang mantan istri, terjadi pada tahun 2017. Setelah sebelumnya mantan istri mengajukan gugatan cerai (khuluq) sebanyak 3 kali.

Octa melanjutkan, dulunya ketika sang mantan istri minta izin untuk melanjutkan sekolah di Jakarta pada tahun 2008, dikabulkan oleh dr Amru, dengan didukung dana dan fasilitas lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, ketiga orang anak mereka waktu itu diasuh oleh dr Amru. Namun berjalannya waktu, target kuliah seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, ternyata meleset.

"Bahkan tidak selesai juga sampai tahun 2022 atau sekarang," terangnya.

Barulah pada tahun 2015, dr Amru mengetahui jika sang mantan istri diduga berselingkuh dengan laki-laki lain, yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2009.

"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah dan meyakinkan berupa chat, dan foto hingga video mesum mereka berdua. Inilah yang menyebabkan klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena merasa ditipu dan tertipu oleh mantan istrinya," beber Octa.

Di sisi lain dijelaskan Octa, Pengadilan Agama Pekanbaru membagi dua sama banyak harta tidak bergerak antara kliennya dengan sang mantan istrinya.

"Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang membagi dua harta tidak bergerak itu pun tidak memuaskan sang mantan istri. Sehingga mantan istri banding dan sampai kasasi. Dan putusan dari banding dan kasasi tersebut, sang mantan istri akhirnya mendapatkan sepertiga dan klien kami mendapatkan dua pertiga bagian. Dikarenakan sang mantan istri telah terbukti berselingkuh selama bertahun-tahun," jelasnya.

"Hal ini kami sampaikan untuk meluruskan segala berita simpang siur yang telah terlanjur beredar di masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, kiranya para suami-suami harus tahu bahwa biarpun istri tertangkap basah berselingkuh, dia dapat menggugat cerai untuk mendapat setengah bagian harta bersama," sambungnya lagi.

Terpisah, kuasa hukum drg Suci, Muhammad Rais Hasan SH ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena sudah masuk pengadilan, kita hargai, kita hormati, kita ujilah apakah itu benar atau tidak. Atau apakah ada ketentuan hukum yang membolehkan itu dilakukan, atau bagaimana," ucapnya.

Dilanjutkannya, pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Jadi saling gugat, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Sebagai warga negara yang baik jalani saja proses hukumnya," tutur Rais.

Soal masalah proses kuliah drg Suci saat masa pernikahan yang menurut pihak penggugat menimbulkan kerugian, Rais menyampaikan, pihaknya juga punya bukti kuat bahwa yang dituduhkan tidak benar.

"Kita punya bukti kuat menunjukkan bahwa seluruh tuduhan itu tidak benar," ungkap Rais.

Untuk diketahui, dalam gugatan itu, dr Amru Sofian meminta kepada majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Lalu dr Amru Sofian juga meminta, agar majelis hakim menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan oleh drg Suci Nuralitha kepada dr Amru Sofian, yakni berupa Program Pendidikan Doktoral (S3) fiktif, adalah perbuatan  melawan hukum.

Tidak sampai di situ, kepada Majelis hakim, dr Amru Sofian juga meminta supaya menghukum drg Suci Nuralitha untuk membayar kerugian materiil yang dialaminya sebesar Rp2.560.000.000. Uang tersebut, merupakan hitungan kalkulasi investasi pendidikan yang harus dikembalikan drg Suci Nuralitha kepada dr Amru Sofian, terhitung dari tahun 2008 sampai 2017.

Adapun rinciannya yakni, 9 tahun dikali Rp20 juta perbulan, Rp2.160.000.000. Lalu biaya perjalanan drg Suci Nuralitha ke Negara Belanda sebanyak 8 kali. Yakni Rp50 juta dikali 8, Rp400 juta. ***



Baca Juga