- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dokter Ternama Riau Gugat Mantan Istri Rp2,5 Miliar
Diduga Pakai Uang Kuliah untuk Selingkuh
Dokter Ternama Riau Gugat Mantan Istri Rp2,5 Miliar
- Jumat, 18 Februari 2022 - 12:06 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Fanny Rizano

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat dr Amru Sofian SpOG K (Onk) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/2/2022). Adapun agenda persidangan itu, mendengarkan putusan sela.
Yang mana, dalam putusan sela majelis hakim, menyatakan bahwa eksepsi tergugat, dalam hal ini mantan istri dr Amru, yakni drg SN MKes, tentang kompetensi absolut tidak dapat diterima. Atas hal itu, majelis hakim menyatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara perdata, sebagaimana nomor 250/ pdt.G/ 2021/ PN Pbr.
"Memerintahkan para pihak (penggugat dan tergugat) agar perkara ini dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Estiono SH MH.
Atas hal di atas itu, penasehat hukum dr Amru Sofian selaku penggugat, Octa Fadhillah SH, menyambut baik putusan sela majelis hakim tersebut. Dikatakannya, pihaknya siap membuktikan perbuatan drg SN di hadapan majelis hakim dalam sidang pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat penggugat dan tergugat.
"Pada intinya kami siap dalam hal pembuktian. Sidang pembuktian diagendakan pada Rabu (23/2/2022)," ucap Octa dari dari kantor Hukum Law Office Noesantara dan Associates, Kamis (17/2/2022).
Diterangkannya, gugatan tersebut berawal dari perceraian antara kliennya dengan drg SN pada tahun 2017 lalu. Namun, saat sudah resmi bercerai, drg SN selalu mengganggu kehidupan dr Amru Sofian.
"Jadi tergugat ini mengganggu kehidupan klien kami dengan cara memposting hal-hal buruk dan tidak benar di media sosialnya dan melalui media massa. Tergugat juga tidak segan melaporkan klien kami ke polisi tanpa ada dasar yang jelas," terang Octa.
Octa menceritakan kebaikan dr Amru Sofian saat masih berstatus suami istri dengan drg SN. Kebaikan yang dimaksud yakni, dr Amru Sofian menyekolahkan drg SN di Jakarta, dengan didukung dana dan fasilitas lainnya.
"Tergugat itu dulu disekolahin oleh klien kami. Program sekolahnya itu berlangsung 3 tahun, dimulai pada tahun 2008 dan seharusnya sudah selesai pada tahun 2011. Tapi nyatanya tidak selesai juga sampai tahun 2022 ini. Biaya yang dikeluarkan bukan sedikit, tapi banyak sekali," terangnya.
Selama tergugat sekolah di Jakarta, dijelaskannya, dr Amru Sofian di Kota Pekanbaru bersama 3 orang anaknya. Lalu pada tahun 2015, drg SN tertangkap basah berselingkuh dengan pria lain di Jakarta. Dimana, berdasarkan bukti yang dikantongi dr Amru Sofian, perselingkuhan drg SN itu sudah berlangsung sejak tahun 2009.
"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah, kuat dan meyakinkan. Yakni berupa chat antara tergugat dengan selingkuhannya, foto-foto mesum, serta video-video porno atau adegan ranjang yang dilakukan drg SN bersama selingkuhannya," jelas Octa.
"Hal inilah yang menyebabkan klien kami mengajukan gugatan karena merasa ditipu dan tertipu oleh mantan istrinya (drg SN). Tergugat ini diberi izin untuk kuliah difasilitasi, dibiayai dan dipercaya, ternyata melanjutkan kuliah hanya untuk alasan saja, agar dapat hidup berfoya-foya, bersenang-senang dan berselingkuh dengan laki-laki lain," sambungnya.
Bahkan, dilanjutkannya, sampai saat ini drg SN tetap saja merasa tidak bersalah. Padahal, di sisi lain, Pengadilan Agama Pekanbaru membagi dua sama banyak harta tidak bergerak milik dr Amru Sofian dengan drg SN.
Tidak sampai di situ, putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang membagi dua harta tidak bergerak itupun, tidak memuaskan drg SN. Sehingga, ia menyatakan banding hingga kasasi.
"Putusan dari banding dan kasasi itu, drg SN mendapatkan sepertiga dari harta tidak bergerak. Sedangkan klien kami, mendapatkan dua per tiga bagian. Ini dikarenakan, drg SN telah terbukti berselingkuh ria selama bertahun-tahun," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, dalam gugatan itu, dr Amru Sofian meminta kepada majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Lalu dr Amru Sofian juga meminta, agar majelis hakim menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan oleh drg SN kepada dr Amru Sofian, yakni berupa Program Pendidikan Doktoral (S3) fiktif, adalah perbuatan melawan hukum.
Tidak sampai di situ, kepada Majelis hakim, dr Amru Sofian juga meminta supaya menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialaminya sebesar Rp2.560.000.000. Uang tersebut, merupakan hitungan kalkulasi investasi pendidikan yang harus dikembalikan drg SN kepada dr Amru Sofian, terhitung dari tahun 2008 sampai 2017.
Adapun rinciannya yakni, 9 tahun dikali Rp20 juta perbulan, Rp2.160.000.000. Lalu biaya perjalanan drg SN ke Negara Belanda sebanyak 8 kali. Yakni Rp50 juta dikali 8, Rp400 juta.***