Proyek di Komplek Perkantoran Tenayan Raya Jadi Temuan BPK
- Rabu, 01 September 2021 - 21:34 WIB
Kantor BPK RI Provinsi Riau (foto/net)
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sejumlah proyek di komplek perkantoran Tenayan Raya diduga bermasalah. Hal itu diperkuat oleh adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Riau.
Salah satunya pada proyek pembangunan Kantor Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan fisik di komplek kantor di Tenayan Raya. Di mana, anggaran proyek tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2020.
Yang mana, temuan BPK RI itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Pekanbaru tahun 2020.
Dalam proyek yang diduga bermasalah itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran (TA) 2020 menganggarkan belanja modal sebesar Rp186.630.765.611,00. Dari jumlah anggaran itu, terealisasi sebesar Rp148.078.964 418,62 atau 78,34 persen dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan, diketahui terdapat kekurangan volume pada tiga kegiatan belanja modal gedung dan bangunan.
Diantaranya, kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan Islamic Center Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya. Pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahun 2020 ini merupakan pekerjaan lanjutan. Sebelumnya pada Tahun 2019 yang mayoritas merupakan pekerjaan struktural.
Total nilai kekurangan volume pembangunan Islamic Center sebesar Rp227.179.163,07. Padahal pembayaran atas pembangunan Islamic Center ini telah dilakukan seluruhnya atau sudah 100 persen dibayarkan senilai Rp29.416.678.000.
Pekerjaan pembangunan Islamic Center (lanjutan) Tahun 2020 dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam berita acara PHO Nomor PHO/DPUPR-CKBASTP/X/2020/024 tanggal 07 Desember 2020.
Selanjutnya ada temuan kekurangan volume pekerjaan pembangunan tiga unit gedung kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru multiyeras tahap 2.
Nilai kekurangan volume itu ditemukan BPK sebesar Rp542.190. 517, 13. Pekerjaan pembangunan tiga unit gedung kantor SKPD merupakan pekerjaan multiyears tahap 2, di mana sebelumnya pekerjaan multiyears tahap 1 dilaksanakan tahun 2015 sampai dengan 2016.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pekerjaan telah dibayar sebesar Rp74.958.235.750,00 atau 95,00% dari nilai kontrak dan sisa nilai kontrak yang belum dibayar sebesar Rp3.945.170 250,00.
Pekerjaan pembangunan tiga unit gedung kantor SKPD multiyears tahap 2 dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam berita acara PHO Nomor PHO/DPUPR-CK/BASTP/X/2020/008.
Berikutnya, dalam LHP BPK RI atas APBD Pekanbaru 2020, juga menemukan kekurangan volume pembangunan dua unit gedung kantor OPD Pemko Pekanbaru. Pembangunan ini merupakan proyek multiyeras tahap 2. Jumlah besaran kekurangan volume pembangunan dua unit gedung OPD itu sebesar Rp471.417.997,57.
Pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dan dituangkan dalam berita acara PHO nomor PHO/ DPUPR-CK/BASTP/VII/2020/005. Pembayaran atas pekerjaan ini telah dilakukan seratus persen.
Terkait hal tersebut, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau telah menerima LHP BPK RI tersebut, dan menyayangkan adanya sejumlah temuan di masa Pandemi Covid-19.
"Benar, kami sudah lihat (LHP BPK RI)," ucap peneliti FITRA Riau, Tarmidzi, Selasa (1/9/2021).
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah melakukan penelaahan mendalam terkait temuan BPK RI tersebut.
"Kami sedang mentelaahnya lebih lanjut," tambahnya.=MX7
