- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Nekat Alihkan Motor Kredit, Debitur Adira Dipolisikan
Nekat Alihkan Motor Kredit, Debitur Adira Dipolisikan
- Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:23 WIB
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU --Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para debitur kendaraan bermotor.
Sepeda motor yang masih dalam masa kredit tidak bisa dipindahtangankan seenaknya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing. Karena, perbuatan ini bisa dipidanakan.
Seperti yang dialami debitur Helman Ipong Panjaitan. Debitur sepeda motor jenis Honda Vario 150 ESP Sporty BM 2590 ZSO ini dilaporkan ke polisi oleh Riyuh (38) karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance pada Jumat (20/8/2021).
Kuasa Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance, Missiniaki Tomi SH saat dikonfirmasi mengatakan, hal ini (Laporan polisi) merupakan langkah terakhir, setelah beberapa kali pihaknya memberi peringatan kepada debitur.
"Ini langkah terakhir kita, pihak Adira melalui kita (kuasa hukum) sudah beberapa kali memberikan fasilitas penangguhan pembayaran angsuran bulanan kepada nasabah. Kita juga sudah ingatkan nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya," ucap Tomi.
Dijelaskan nya, Debitur mengajukan kredit satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 ESP Sporty di PT Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru selama 36 bulan, dengan angsuran sebesar Rp1.035.000 per bulan.
Namun, pada angsuran ke 17, tepatnya April 2021, debitur tidak lagi membayar angsuran tersebut alias menunggak.
Saat ditagih, lanjut Tomi, ternyata sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia ini sudah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa izin dari pihak Adira yang hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya.
"Ini diatur dalam UU Fidusia pasal 36 yang menyebutkan, perbuatan mengalihkan atau memindahtangankan objek jaminan fidusia merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan," sebutnya
Tomi mengaku, selama ini pihak Adira melalui kuasa hukumnya juga telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan tunggakan nasabah dengan cara persuasif.
"Sebelumnya sudah kita ingatkan, dengan cara memberi surat peringatan atau somasi, agar segera menyelesaikan kewajibannya, namun beberapa nasabah tak mengindahkan," akunya.
Pihaknya menghimbau, kepada seluruh nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance agar memahami hukum fidusia. Agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa akan datang.
Terpisah, Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kita terima laporan nya Jumat (20/8/2021) sore," kata Hendrizal.
Dalam laporannya, lanjut Hendrizal, terlapor diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana, memalsukan, mengubah atau menghilangkan dengan cara apapun terhadap objek jaminan fidusia. Seperti yang tertuang dalam pasal 35 dan 36 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
"Karena ada jaminan fidusia, terlapor bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana. Karena dalam kredit sepeda motor ataupun mobil di perusahaan pembiayaan itu objeknya jaminan fidusia. Kita akan selidiki," pungkasnya.***