Polisi Amankan Pencuri Kabel dan Tabung Oksigen Milik Perusahaan
- Senin, 10 Februari 2025 - 20:49 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Yendra
![Polisi Amankan Pencuri Kabel dan Tabung Oksigen Milik Perusahaan](https://klikmx.com/foto_berita/57-img-20250210-wa0021.jpg)
KLIKMX.COM, SIAK - Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel dan pencurian tabung gas di perusahaan PT IKPP Perawang Kecamatan Tualang.
Pelaku pencurian tabung gas berinsial HW alias H (20) ditangkap pada hari Rabu (5/2) kemaren dengan memalsukan Surat Pas Barang. Ia berhasil menggelapkan 9 Tabung Oksigen.
Sedangkan pelaku, pencurian kabel berinisial NBPN Als N, (33) ditangkap usai ketahuan oleh security perusahaan terbesar di Asia Tenggara yaitu PT IKPP Perawang, pada Minggu (9/2/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan Polsek Tualang
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian tabung gas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 16.30 wib dilokasi HE PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pengakuan dari pelaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut sudah 4 kali untuk mengeluarkan barang berupa tabung Oksigen (Pemotong) dari lokasi PT.IKPP dengan menggunakan mobil L 300 yang telah disipakan.
"Perbuatan tersebut dilakukan nya dengan cara memalsukan surat Pas Barang Harian ( keluar masuk barang ) dilokasi PT.IKPP Perawang. Dari 9 tabung oksigen pemotong tersebut, sudah 4 tabung oksigen pemotong yang telah di jualnya kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 500.000," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan bahwa pada saat pengamanan Perusahaan melakukan patroli di lokasi R6 Area PT.IKPP dan melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang menaikkan gulungan kabel tembaga keatas mobil fuso los bak warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU
Kemudian, menghubungi rekan lainnya yang saat itu berpatroli untuk melakukan penangkapan. 1 dari 2 pelaku dapat ditangkap atas nama NBPN Als N.
Dihadapan penyidik bahwa pelaku inisial NBPN Als N melakukan bersama rekannya berinisial JS ( DPO ) yang merupakan residivis dengan perkara yang sama.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku Potongan kabel yang berisikan tembaga sebanyak gulungan dengan berat +/- 70 Kg, satu gunting pemotong kabel, satu unit mobil merk Mitsubishi Fuso warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU dan kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama PT. Usaha Kita Lestari dengan nomor STNKB: 038940.G, satu unit handphone merk OPPO A3X warna nebula red dan 1 (satu) unit pisau cutter warna merah.
"Kedua pelaku pencurian tabung oksigen dan pelaku pencurian Kabel, uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk pulang kampung dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," pungkasnya.(***)