Masyarakat Desa Kuntu Cegat 7 Truk Angkut Tanah Diduga Galian C Ilegal
- Senin, 10 Februari 2025 - 13:20 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Andra
![Masyarakat Desa Kuntu Cegat 7 Truk Angkut Tanah Diduga Galian C Ilegal](https://klikmx.com/foto_berita/23-img-20250210-wa0103.jpg)
KLIKMX.COM, KUNTU - Aksi protes dilakukan masyarakat Desa Kuntu dan Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, terhadap aktivitas tambang diduga galian C ilegal di wilayah mereka, pada Sabtu (8/2/2025) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Puluhan masyarakat setempat ini bertindak nekat dengan mencegat sebanyak tujuh truk pengangkut hasil galian c yang melintas.
Tindakan ini dilakukan warga karena aktivitas galian c tersebut menyebabkan rusaknya fasilitas jalan umum dan rusaknya ekosistem Sungai Subayang.
Aksi ini diawali warga berkumpul di Pasar Usang, Desa Kuntu, menuntut penghentian operasional galian C yang merusak lingkungan dan infrastruktur desa mereka.
Dalam aksi damai tersebut, warga mendesak penutupan galian C yang beroperasi di Desa Domo, Desa Padang Sawah, Desa Kuntu, Desa Kuntu Darussalam, Desa Teluk Paman, dan Desa Teluk Paman Timur. Tuntutan ini sendiri didukung oleh Ninik Mamak Kenegerian Kuntu dan perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Aksi yang dimulai sejak pukul 19.30 WIB ini berlangsung dengan tertib. Warga menghentikan tujuh unit truk yang tengah mengangkut material pasir dan batu (sirtu) dari lokasi tambang di Padang Sawah.
Para sopir dump truk diminta turun, sementara kendaraan mereka diparkir di Pasar Usang sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Setelah beberapa jam aksi berlangsung, pihak penanggung jawab galian C akhirnya menyetujui tuntutan warga dengan menandatangani berita acara bermeterai Rp10.000.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa operasional tambang akan dihentikan secara permanen. “Keputusan ini disambut dengan lega oleh masyarakat. Pada Ahad (9/2/2025), tidak ada lagi aktivitas pengangkutan material oleh truk di wilayah tersebut,” kata sumber yang tidak ingin disebut namanya, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, masyarakat secara tegas menyatakan bahwa penutupan galian C ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Kami mengeluhkan jalan aspal yang rusak akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu yang mengganggu kesehatan, serta air sungai yang menjadi keruh sehingga tidak dapat digunakan untuk mandi dan mencuci,” tegas sumber tersebut.
Informasi yang beredar, material dari aktivitas galian c tersebut diambil dari aliran sungai Subayang yang berada di Pulau Rendah (Pulau Onda), Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Sumber tersebut mengungkapkan, aktivitas galian c tersebut dikelola oleh oknum Ninik Mamak, inisial YNL bersama rekannya, inisial AM alias MT.
“Kedua oknum tersebut, awalnya memperjuangkan atas penolakan adanya pertambangan batu galian sungai yang ada di sepanjang aliran Sungai Subayang pada bulan Juni 2024 lalu. Namun, belakangan mereka yang melakukannya,” kata sumber tersebut.
Ceritanya aduan tersebut awalnya mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Subayang (FMPS) ditandatangani oleh Ketua inisial AM alias MT. Belakangan perjuangan itu diketahui berkolaborasi dengan Ninik Mamak di Kenegerian Kuntu Rantau Kampar Kiri.
Namun perjalanan waktu, aduan tersebut diakui masyarakat bertolak belakang dengan yang tertuang dan tertulis sesuai tujuan awal gerakan.
AM alias MT bersama YNL ini pada akhirnya mengelola pertambangan batu galian di Sungai Subayang Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri. AM saat dihubungi terkait tudingan tersebut membantah apa yang dituduhkan kepadanya.
“Maaf bukan,” singkatnya.
AM kemudian balas bertanya darimana mendapatkan nomor handphonenya dan disampaikan bahwa kerahasiaan narasumber adalah kode etik jurnalistik.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M Daud, saat dihubungi mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait aksi warga Desa Kuntu yang menghentikan tujuh truk pengangkut material tambang ilegal.
Mencegah terjadinya gesekan, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya konflik.
''Sekitar pada pukul 22.00 WIB, perwakilan warga dan Ninik Mamak Kenegerian Kuntu mengadakan perundingan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh aktivitas galian C di desa-desa terkait akan dihentikan selamanya,'' kata Kompol M Daud kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (10/2/2025).
“Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan warga dan Ninik Mamak. Setelah kesepakatan dicapai, warga membubarkan diri dengan tertib, dan truk yang sempat diamankan diperbolehkan pergi,” pungkas Kapolsek. ***