Pengalihan Partisipasi Interes BUMD WK Bentu Disepakati, Mulai Berlaku Januari 2025

  • Senin, 30 Desember 2024 - 15:23 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU – Setelah melalui proses panjang, pengalihan Partisipasi Interes (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Wilayah Kerja (WK) Bentu akhirnya mencapai kesepakatan dengan besaran PI BUMD ditetapkan sebesar 3,5 persen.

Setelah disepakati, untuk proses pengalihannya akan mulai efektif pada 1 Januari 2025.

HONDA ATAS

WK Bentu mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. 


Dalam proses pengalihan ini, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan terlibat langsung sebagai pemegang saham Riau Petroleum Bentu.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi, awalnya mengusulkan angka PI BUMD sebesar 4 persen. Namun, setelah melalui negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi 3,5 persen.

Pj Gubri menjelaskan, kesepakatan ini mencakup klausul penting, yaitu pembayaran sebesar Rp1 miliar oleh EMP kepada pemegang saham jika terjadi kondisi arus kas negatif atau tidak ada produksi.


"Kesepakatan PI BUMD di angka 3,5 persen sudah final, dengan catatan jika tidak ada produksi, EMP tetap akan membayarkan Rp1 miliar kepada BUMD. Hal ini untuk memastikan BUMD memiliki modal awal operasional," jelas Rahman Hadi dalam rapat pembahasan yang digelar secara virtual.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid, menyatakan, bahwa negosiasi telah dilakukan secara maksimal untuk mencapai angka yang menguntungkan semua pihak.

"Kami serius dalam proses negosiasi ini. Tidak memaksakan angka yang terlalu tinggi, tetapi juga memastikan angkanya tidak terlalu rendah. Hasilnya adalah kesepakatan yang adil bagi semua pihak," ungkap Taufiq di Pekanbaru, Senin (30/12/2024).

Sebagai tindak lanjut, perjanjian resmi pengalihan PI beserta syarat dan ketentuan lainnya akan ditandatangani pada Januari 2025. Dokumen ini nantinya akan diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pengesahan.

Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam pengelolaan Wilayah Kerja Bentu dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah. ***

 



Baca Juga