Dr Syafriadi Dinyatakan Bersalah sebagai Panelis Debat. Ini Sanksi dari KPU Riau
- Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:01 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar rapat pleno menindaklanjuti dugaan pelanggaran pakta integritas yang dilakukan oleh Dr Syafriadi, salah satu panelis debat publik pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, Rabu (30/10/2024).
Sebagai informasi, Dr Syafriadi, merupakan salah satu panelis yang dilibatkan dalam debat publik pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, yang digelar di SKA Co Ex, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Keberadaan Dr Syafriadi, sebagai salah satu panelis, membuat masyarakat bertanya-tanya, khususnya yang mengetahui status yang bersangkutan merupakan pendukung salah satu kontestasi paslon Cagubri dan Cawagubri.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, ini dihadiri oleh lima anggota KPU, dengan tiga hadir secara luring dan dua secara daring.
“Setelah melakukan klarifikasi, pleno KPU Riau memutuskan bahwa Dr Syafriadi dinyatakan bersalah melanggar pakta integritas,” terang Rusidi Rusdan.
Pelanggannya, jelas Rusidi Rusdan, yang bersangkutan menemui salah satu paslon Pilgub Riau setelah dirinya ditetapkan sebagai panelis.
“Sebagai panelis, tindakan ini dinilai melanggar etika profesional dan merusak prinsip netralitas yang harus dijaga dalam proses debat publik,” tegas Rusidi Rusdan.
Sebagai sanksi atas pelanggaran ini, KPU Riau memutuskan bahwa Dr Syafriadi tidak akan diikutsertakan sebagai panelis pada debat publik kedua untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas serta keadilan dalam proses pemilihan,” ungkap Rudisi Rusdan.
Ketua KPU Riau, menegaskan bahwa KPU akan berkomitmen menjaga prinsip integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan seluruh rangkaian Pilgub Riau 2024, termasuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam debat publik menaati pakta integritas yang telah disepakati.
"KPU Riau bertanggung jawab memastikan bahwa proses debat publik berlangsung dengan adil dan netral. Pelanggaran etika dari pihak panelis tidak dapat ditoleransi, dan kami telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kepercayaan publik," ujar Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan.(***)