Paripurna Pendapat Akhir Ranperda SOTK Batal di Gelar, Meski Dihadiri Bupati Kuansing

  • Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:52 WIB

KLIKMX. COM, TELUKKUANTAN - Meski dihadiri langsung oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, paripurna pendapat akhir Ranperda SOTK batal digelar, karena kehadiran anggota DPRD Kuansing, tidak quorum. Fraksi Golkar akhirnya ikuti jejak 2 fraksi yang menolak Ranperda SOTK, dengan turut tidak hadir di rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuansing Satria Mandala Putra yang memimpin paripurna DPRD penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda Perubahan SOTK dilingkungan Pemkab Kuansing, Jumat (19/6/2026) sore, terpaksa harus mengetuk palu tiga kali pimpinan rapat untuk menunda sidang paripurna. 

Honda Juni 4

Sebab, setelah skor 2x5 menit pelaksanaan rapat paripurna menunggu kehadiran anggota DPRD Kuansing dalam rapat yang belum quorum itu, juga tidak ada penambahan anggota DPRD Kuansing lainnya. 


Jumlah anggota DPRD yang hadir dalam laporan Sekretaris DPRD Andi Zulfitri, hanya 18 orang. Sementara 17 orang anggota DPRD Kuansing lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Sementara sesuai Tata Tertib DPRD Kuansing pasal 124 ayat 1 dan 3, haruslah dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Kuansing yakni 24 orang dan bila tidak juga terpenuhi ditunda pada hari berikutnya seauai yang ditetapkan pimpinan. 

"Karena quorum rapat juga tidak terpenuhi dalam 2x5 menit skor, maka paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing ditunda tiga hari kerja pekan depan," ujar Satria Mandala Putra tepat pukul 16.50 Wib. 

Padahal, di paripurna itu hadir langsung Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM dan Ketua DPRD H Juprizal SE MSi. 


Terkait tertundanya paripurna DPRD Kuansing yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir DPRD itu tentang setuju atau tidak setujunya Ranperda perubahan SOTK disahkan, menghargai demokrasi yang berjalan di DPRD Kuansing. 

"Saya tentu menghargai demokrasi yang berjalan di DPRD Kuansing, itu hak partai masing-masing," ujar Suhardiman Amby. 

Namun yang jelas, Ranperda perubahan SOTK dilingkungan Pemkab Kuansing ini sudah dibahas dan dikaji secara matang oleh Pemkab dan DPRD. Lalu juga sudah dilakukan studi banding ke daerah lain dan berkonsultasi pada Kemendagri RI. 

Pada prinsipnya, penambahan beberapa dinas/badan itu bertujuan untuk menggesa pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. 

"Kita di sini Dinas Sosial PMD masih bergabung, daerah lain sudah dipisah. Lalu Satpol PP Damkar juga masih gabung, daerah lain sudah pisah. Ini contoh, agar kita menyamakan mandatori dengan kementerian," kata Suhardiman Amby. 

Suhardiman Amby menyerahkan itu pada DPRD untuk mengagendakan ulang waktunya. 

Dilihat dari komposisi anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir, berasal dari tiga fraksi di DPRD Kuansing ditambah beberapa orang lainnya. Masing-masing Fraksi PAN, Fraksi Nasdem-PKS dan Fraksi Golkar. 

Dimana dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan SOTK, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PKS lewat masing-masing juru bicaranya dengan tegas menolak untuk menyetujuinya. Sementara Fraksi Golkar lewat juru bicaranya juga banyak memberikan catatan dan meminta agar Pemkab mengkaji ulang ditengah kondisi keuangan daerah yang sulit, utang masih terjadi, belanja pegawai akan membengkak dan banyak program prioritas lain yang dibutuhkan lebih dulu.(***) 



Baca Juga

--ads--