Cegah Hoax soal Pemilu, Subdit Siber Polda Riau Pantau Medsos 24 Jam

  • Senin, 12 Februari 2024 - 16:58 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Selama masa tenang Pemilu 2024 ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli pencegahan dan penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Kasubdit Siber Polda Riau Kompol Fajri mengimbau, peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak berkampanye atau menyebarkan informasi terkait kampanye selama masa tenang.

HONDA ATAS

"Kami mengerahkan patroli siber 24 jam untuk memantau akun-akun medsos yang berpotensi menyebarkan konten negatif di masa tenang ini," terang Kompol Fajri kepada Pekanbaru MX, Senin (12/2/2024).


Apabila menemukan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bisa berupa pemblokiran akun bekerja sama dengan Kemenkominfo.

Fajri menyampaikan, ada proses hukum bagi pihak yang menyebar konten yang memenuhi unsur pidana.

"Kami imbau peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak berkampanye atau menyebarkan informasi terkait kampanye selama masa tenang," tegas Kompol Fajri.


Fajri menegaskan, tindakan tegas bisa berupa pemblokiran akun bekerja sama dengan Kemenkominfo.

Pihaknya, lanjut Fajri, akan memproses secara hukum bagi para pelaku yang menyebar konten yang memenuhi unsur pidana.

"Kami akan menindak akun-akun yang melanggar aturan, seperti menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan SARA," tegas Kompol Fajri.

Patroli siber ini, sebut Kompol Fajri, juga akan mendeteksi potensi copy-paste informasi lama atau hoax yang disebarkan ulang.

"Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang diterima dari medsos. Pastikan informasi yang diterima valid dan berasal dari sumber terpercaya," pesan Fajri.

Mencegah penyebarannya, pihaknya akan selalu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, edukasi, dan informatif, termasuk tentang maraknya berita bohong di medsos.

"Kami mengimbau masyarakat bersama-sama menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan damai dengan tidak menyebarkan konten negatif di medsos," imbuh Kompol Fajri. ***



Baca Juga