Water Bombing Dikerahkan untuk Padamkan Karhutla Seluas 4 Hektare di Tualang
- Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WIB
- Reporter : Irvan Zaiza
- Redaktur : Yendra
Kebakaran lahan terjadi di Kecamatan Tualang.
KLIKMX.COM, SIAK - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membara di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Water Bombing milik salah satu perusahaan terbesar di Asia Tenggara dikerahkan untuk memadamkan api yang nyaris sampai ke sekolah SMA Negeri 2 Tualang tersebut. Diperkirakan hutan dan lahan terbakar lebih kurang selias 4 hektare, tepatnya di Jalan Waja Wangsa, Kampung Tualang, Rabu (9/9/2026).
Petugas dari Damkar Kecamatan Tualang, BPBD, Masyarakat Peduli Api dan RPK perusahaan diturunkan memadamkan api karhutla tersebut.
Penghulu Kampung Tualang Juprianto MIp, membenarkan ada lahan terbakar di Jalan Waja Wangsa, Kampung Tualang. ''Api dan asap menjulang tinggi dari jam 2 siang. Kalau api sudah padam, tinggal melakukan pendingin lagi," kata Juprianto MIp kepada Klikmx.com, Rabu ( 9/9/2026) kemarin.
Dijelaskan Juprianto bahwa wilayahnya menjadi langganan karhutla karena lahannya gambut dan mudah terbakar. ''Ini sudah ketiga kalinya terbakar, sampai saat ini petugas berjibaku memadamkan api," ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun diperkirakan lahan terbakar di Kecamatan Tualang mencapai 12 hektare. Kampung Tualang menjadi lahan terbanyak mencapai 7 hektare.
Setelah itu baru disusul Perawang Barat diperkirakan mencapai 2 hektare, Kampung Pinang Sebatang Timur 1,3 hektare, dan sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka yang terjadi di Kampung Pinang Sebatang.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, saat diminta keterangan terkait karhutla di Kampung Tualang belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Polres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais sudah menetapkan 4 tersangka dari 3 perkara karhutla di Kabupaten Siak. Tiga perkara berada di Kampung Dayun, tepatnya di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, di lokasi tersebut Polres Siak menetapkan MS dan MPS jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan sebesar 37 hektare.
Kemudian TKP kedua berada di areal perizinan konsesi HTI PT Arara Abadi di Kampung Pinang, Sebatang Timur. Polres Siak juga menetapkan tersangka YT karena membuka lahan perkebunan seluas 1,3 hektare.
Selanjutnya TKP ketiga berada di Sungai Betung RT 002, RW 002, Kampung Rempak Kecamatan Siak, Polres Siak juga menetapkan tersangka inisial SBNG, luas lahan terbakar 0,9 hektare. Dalam kasus tersebut, tersangka membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. ***
