11 Orang Pekerja Ilegal Diamankan, Tekongnya Kabur ke Laut

  • Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:37 WIB


KLIKMX.COM, SELATPANJANG - Sebanyak 11 orang diamankan petugas Pos TNI Angkatan Laut (AL) Selatpanjang, karena hendak berangkat ke Malaysia, Sabtu (6/8/2022) dinihari.

Mereka yang diamankan, karena tidak dilengkapi surat resmi. Kemudian penanganannya diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang.


Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, di Riau, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau yang bertugas sebagai penjaga pintu gerbang negara. 


Kakanwil menjelaskan, seluruhnya diamankan berawal dari kecurigaan petugas di Pos TNI AL Selatpanjang, setelah mendapat informasi dari masyarakat. 

Kronologisnya, menindaklanjuti informasi itu, petugas TNI AL kemudian melakukan patroli dan menemukan satu unit speedboat kayu bergerak dari pelabuhan tikus di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah didekati, petugas mendapati ada sembilan orang calon pekerja migran ilegal (PMI), sisanya satu anak buah kapal dan satunya lagi WNA asal Malaysia.


Namun, begitu petugas kapal patroli semakin mendekati speedboat tersebut, satu orang terlihat melarikan diri dengan terjun ke laut mengarah ke pinggir hutan bakau. 

"Sebenarnya ada 12 orang di atas kapal speedboat, namun satu orang berstatus tekong kabur dengan terjun ke laut," kata Jahari Sitepu, Ahad (7/8/2022).

Dari pemeriksaan petugas di TKP, dipastikan para pekerja migran ilegal itu hendak berangkat tanpa dilengkapi surat.

Setelah pemeriksaan, seluruhnya langsung diserahkan ke Kanim Selatpanjang dan saat ini ditempatkan di ruang deteni untuk proses pemeriksaan. 

"Hasil pemeriksaan lanjutan, sembilan orang merupakan calon PMI, satu WNA mengaku dari Malaysia dan satunya lagi ABK," jelas Kakanwil.

Kemudian, untuk memastikan keterangan satu orang yang mengaku asal negeri jiran. Pihaknya, kata Jahari, akan segera menghubungi Konsulat Malaysia di Pekanbaru untuk memeriksa status kewarganegaraannya.

"Setelah cukup alat bukti, nantinya kita akan melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) kepada yang bersangkutan. Bisa berupa cegah dan tangkal, deportasi atau bahkan proses peradilan (pro justicia)," jelas Kakanwil. 

Sedangkan untuk sembilan WNI yang ditahan, prosesnya akan melakukan koordinasi ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

"Sebagian besar PMI yang dicegat merupakan pekerja asal NTB," ujar Kakanwil.

Dia berharap kepada para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI, agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap. 

"Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap," tegas Kakanwil.

Setelah dipastikan adanya pelanggaran tersebut, penyerahan kepada Kepala Kanim Selatpanjang, Maryana dilakukan pada Sabtu (6/8/2022) oleh Letnan Dua (Letda) Laut Yustine sebagai Komandan Pos TNI Angkatan Laut (AL) Selatpanjang.(***)



Baca Juga