Dukung Perlawanan Masyarakat Rupat, HPMR Desak Izin PT MMJ Dicabut 

  • Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:16 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS, — Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis menyatakan dukungan perlawanan keberadaan PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, operasional perusahaan perkebunan tersebut justru dinilai hanya meninggalkan warisan kemiskinan struktural serta kerusakan lingkungan yang masif.

Honda Juni 4

Pernyataan keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Umum HPMR Kabupaten Bengkalis, Muhammad Andika.


Ia menegaskan dukungan penuh kepada masyarakat Pulau Rupat untuk bangkit melawan apa yang disebutnya sebagai kebobrokan PT MMJ.

"Puluhan tahun keberadaan PT MMJ di Pulau Rupat hanya melahirkan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Maka, sudah sepatutnya izin PT MMJ dicabut," ujar Andika dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Andika membeberkan sejumlah catatan hitam yang melingkupi operasional perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah pengabaian kewajiban perusahaan terhadap hak-hak masyarakat terdampak, khususnya terkait penyediaan kebun plasma.


Berdasarkan ketentuan, kewajiban kebun plasma ini merupakan bagian mutlak dari syarat Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2010 silam. Namun, realisasi di lapangan dinilai jauh panggang dari api.

Tak hanya mangkir dari tanggung jawab sosial dan ekonomi, PT MMJ juga dituding turut andil dalam perusakan ekosistem pesisir yang krusial bagi wilayah kepulauan.

"Bahkan PT MMJ secara tegas turut merusak hutan mangrove dan diduga kuat membuang limbah ke laut," ungkap Andika dengan nada geram.

Menurutnya, akumulasi persoalan mulai dari dugaan pelanggaran izin, pengabaian hak plasma, hingga ancaman ekologis membuat perusahaan tersebut sudah tidak layak untuk dipertahankan.

"Sehingga dosa-dosa yang dilakukan PT MMJ sudah patut dievaluasi bahkan diberikan tindakan tegas," tegasnya.

Menyikapi sengkarut ini, HMPR mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk tidak menutup mata. Pihaknya mendesak kementerian terkait segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional PT MMJ di Pulau Rupat.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HMPR) desak Kementerian ATR/BPN cabut izin PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Bengkalis, Riau, akibat dugaan perusakan mangrove, limbah, dan mangkir kewajiban plasma.***



Baca Juga

--ads--