Bawaslu Riau Bersiap Hadapi Sidang Sengketa PHP di MK

  • Kamis, 14 Januari 2021 - 20:45 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Riau menyusun keterangan tertulis bersama 5 kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa, Kamis, (14/01/2021).

Diketahui, di Provinsi Riau ada 5 kabupaten yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2020.


Kelima kabupaten itu yakni, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti. 


Turut hadir Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari ketua, anggota dan staf Bawaslu Kabupaten. 

Kegiatan bimbingan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa. 

Dalam arahannya, Neil meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. 


Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing-masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di masyarakat.

"Setiap Anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib  mengetahui pokok permohonan pemohon, karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan  MK," ucap Neil. 

Dalam kesempatan itu, Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan, bahwa dalam sidang Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya.

"Siapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten akan mewakili wajah lembaga di hadapan publik," tutur Neil.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin), Amirudin Sijaya menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu Kabupaten harus mengikuti format yang ada dalam lampiran petunjuk teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI.

"Sebab petunjuk teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di MK," sebutnya. 

Adapun hal-hal lain yang harus diperhatikan, terang Amirudin yakni dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten juga melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan Pilkada, Penanganan Pelanggaran serta penyelesaian sengketa yang pernah ada.

Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.

"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan petunjuk teknisnya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti hasil pengawasan pengawas, dokumen penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa, jika di daerahnya terdapat sengketa," ungkapnya.

Dimana, lanjut dia setiap pernyataan yang dibuat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. 

"Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja," jelas Amir.

Masih di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan, agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa  membentuk tim penyusun keterangan tertulis. 

Dimana dalam tim itu, seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama. Rusidi juga meminta laporan dari tiap tim terkait kemajuan progresnya. 

Lanjut Rusidi, ia juga minta agar tiap kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.

"Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk Tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Dan hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan  progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta," jelas Rusidi.

"Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi  ke Bawaslu RI malam ini," tutup Rusidi.***



Baca Juga