Apresiasi KPU se Riau, Ketua Bawaslu : Pilkada Berjalan Tertib, Minim Masalah

  • Kamis, 10 Desember 2020 - 21:58 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja KPU se Riau dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Menurutnya, meskipun terdapat masalah di beberapa TPS, namun secara umum pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan sukses, aman dan lancar serta minim masalah. 

"Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya," kata Rusidi. 


Rusidi mengaku, meski masih terdapat  masalah di sebagian kecil TPS di Riau, yakni di 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun sangat kecil persentase nya dari total jumlah TPS yakni 8.356.


Adapun masalah yang ditemukan di TPS  saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020 kemaren diantaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, terdapat pemilih yang salah TPS, ada TPS yang  didirikan di tempat ibadah (Musala), ada salinan C hasil yang tidak dibagikan dan di umumkan oleh KPPS, hingga kejadian kesalahan dalam penjumlahan pemilih Disabilitas yang hadir di TPS.

"Yang agak banyak terdapat di Kepulauan Meranti, Bawaslu mencatat ada 56 TPS yang terdapat masalah, dimana 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS tersebut, yakni kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima  tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen (surat suara cadangan)," ucapnya. 

Sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya lanjut Rusidi, berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.


Di Kabupaten Indragiri Hulu tepatnya di TPS 05 Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara, namun sudah diselesaikan secara baik, di mana semua yang hadir dan disepakati oleh saksi pasangan calon bahwa satu surat suara yang berlebih itu dianggap hangus dan tidak dihitung.

Sementara di Kota Dumai, di TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel kotak suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan. Temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A). 

Kemudian di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni dimana Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pasca perhitungan selesai dilaksanakan. Sehingga Pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut. 

Berbeda dengan masalah yang ada di Desa Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya pada TPS 18, PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapat, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.

Lanjutnya, di Kabupaten Rokan Hulu, di TPS 02 Desa Ujung Batu,  Kecamatan Ujung Batu terdapat Pemilih yang menggunakan C pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan, namun belum sempat mencoblos sudah diketahui anggota KPPS. Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS.

Kemudian Kabupaten Rokan Hilir, di TPS 005 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terdapat pemilih tuna wicara yang membawa C pemberitahuan KWK untuk memilih di TPS 006, akan tetapi mencoblos di TPS 005, dan dipastikan pemilih tuna wicara tersebut tidak menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 006. Seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, dan sudah dibuat catatan kejadian khusus model C kejadian KWK.

Untuk di Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu di TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buatan Baru, TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Simpang Perak dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung.  

Sedangkan di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan Desa Simpang Padang yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih, dimana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah mencoblos di TPS 05. 

Sementara satu TPS lagi yaitu TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana Pemilihan. ***



Baca Juga