Unri Rumahkan Pegawai Honorer dan Dosen Kontrak, Ini Alasannya

  • Kamis, 20 Februari 2025 - 13:37 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Universitas Riau (Unri) resmi merumahkan sejumlah pegawai honorer. Termasuk dosen kontrak dan tenaga kependidikan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang penganggaran gaji bagi pegawai di luar ASN.

HONDA 2025

‘’Kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” kata Wakil Rektor II Unri, Yuana Nurulita, dihubungi Kamis (20/2/2025).


Yuana menjelaskan, sesuai aturan tersebut, instansi pemerintah diharuskan menuntaskan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

‘’Sejak pemberlakuan undang-undang ini, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN selain ASN,” ujarnya.

Lebih jauh jelas Yuana, menurut Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 24 Desember 2024, gaji hanya dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


‘’Namun, beberapa pegawai honorer Unri tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut,” jelas Yuana.

Yuana menjabarkan beberapa alasan ketidakmampuan pegawai honorer mengikuti seleksi PPPK, seperti masa kerja yang kurang dari dua tahun, telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, serta adanya larangan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 yang membatasi pelamar hanya dapat memilih satu jalur pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran.

Selain itu, faktor usia maksimal 56 tahun dan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan syarat yang ditetapkan juga menjadi kendala bagi beberapa pegawai honorer.

‘’Pegawai honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak bisa diangkat kembali sebagai pegawai non-ASN dan tidak akan mendapatkan gaji,” tegas Yuana.

Meskipun kebijakan ini diterapkan dengan berat hati, Unri tetap mematuhi peraturan. Yuana menambahkan, tenaga pengajar dan staf kependidikan masih sangat dibutuhkan di universitas, tetapi pihaknya tidak memiliki opsi lain selain mematuhi undang-undang.

Ia juga menyinggung Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang hanya berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa dosen kontrak dan tenaga kependidikan yang sudah mengikuti seleksi CPNS juga menghadapi masalah karena akun pendaftaran hanya dapat digunakan satu kali, sehingga mereka tidak bisa lagi mendaftar PPPK.

“Peserta harus memilih salah satu, CPNS atau PPPK,” tutup Yuana.***



Baca Juga