Seorang Bandar Wanita dan 5 Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelalawan
- Senin, 13 Januari 2025 - 19:49 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap enam tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu di lima lokasi berbeda.
Adapun inisial keenam tersangka yang kini telah mendekam dalam sel Polres Pelalawan yakni EF alias Gembok (32), Nn (34), Hr (43),
DH alias Dodi (30), AP Alisan Ari (33), dan seorang wanita AI alias Fita (38) yang merupakan bandar.
Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, hingga tim Opsnal langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Liston Sihombing, SH MH.
Tersangka EF alias Gembok berhasil di tangkap di SP 6, Desa Makmur, saat melintas mengunakan sepeda motor Yamaha NMAX BM 2680 SAD, Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, dari hasil penggeledahan di saku celana ditemukan barang bukti satu paket sabu.
Ketika diintograsi, tersangka mengaku masih ada barang bukti di rumahnya, selanjutnya tersangka Gembok digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan kembali ditemukan dua paket sabu dan tiga bal plastik bening pembungkus sabu.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Nn yang tinggal di SP 5, Desa Bukit Agung, kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Selanjutnya pengembangan dilakukan.
Hingga tersangka Nn berhasil diciduk di rumahnya. Tapi saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun ia mengakui sabu di tangan Gembok darinya yang diperoleh dari seorang wanita berinisial Ai alias Fita saat dijemput bersama rekannya Dh.
Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah Nn, datang seorang pria yang mencurigakan. Selanjutnya tim Opsnal segera mengamankan pria berinisial Hr yang mengendarai sepeda motor BM 5799 AX dan dilakukan penggeledahan.
Maka ditemukan sebanyak 22 paket sabu di dalam dashboard sepeda motor tersangka. Tanpa perlawanan Hr mengaku mendapatkan sabu juga dari Nn yang diserahkan oleh rekannya Ap yang juga tinggal di Kerinci Kanan.
Kemudian tim Opsnal melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Dh di rumahnya di Desa Bukit Agung, pada Kamis (9/1/2025) lalu. Hasilnya tersangka diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 6 paket, uang Rp 500 ribu, dan handphone.
Berselang beberapa jam kemudian tersangka AP yang merupakan jaringan pengedar sabu kembali ditangkap di sebuah pondok di Kerinci Kanan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu dan handphone.
Ketika diinterogasi AP, juga mengakui kalau barang haram itu diperoleh dari seorang wanita berinisial Ai. Tanpa menunggu lama tim Opsnal langsung melakukan pengembangan lagi, hingga wanita bandar sabu itu berhasil ditangkap.
Dari hasil penyergapan wanita berjilbab itu berhasil diamankan tas warna pink berisi satu paket sabu dan enam bal plastik pembungkus sabu, timbangan digital dan handphone.
Kepada polisi tersangka Ai mengaku mendapat pasokan narkoba itu dari Ani di Pekanbaru. Tapi saat dikembangkan pemasoknya yang juga wanita sudah kabur dan masuk dalam DPO.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, Senin (13/1/2025) membenarkan adanya penangkapan enam orang tersangka pengendara narkoba jenis sabu dan salah satunya adalah wanita.
"Kini enam tersangka yang merupakan satu jaringan telah diamankan bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasi Humas.(***)