Satpol Minta Pemilik Bangunan Langgar GSB di Arifin Ahmad Bongkar Mandiri

  • Selasa, 19 Desember 2023 - 19:45 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Satpol PP Kota Pekanbaru, bakal lebih dulu lakukan upaya persuasif dalam menertibkan salah satu bangunan liar di Jalan Arifin Ahmad. Upaya persuasif dilakukan agar pemilik bangunan mau membongkar secara mandiri bangunan mereka. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, upaya penertiban salah satu bangunan yang berada di daerah milik jalan atau DMJ ini terus berproses. Pihaknya bakal segera menemui pemilik bangunan untuk upaya persuasif. 

HONDA ATAS

"Prosesnya masih berjalan, untuk penertiban itu kan (upaya.red) pendekatan kita persuasif dulu. Kalau dengan imbauan kita mereka mau mematuhi Perda, kan tidak perlu kita lakukan penertiban," kata Zulfahmi Adrian, Selasa (19/12/2023). 


Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru segera memberikan imbauan ke pemilik bangunan terkait posisi bangunan yang mereka dirikan tersebut melanggar Perda. Posisi bangunan semi permanen tersebut jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Zulfahmi menyebut, langkah awal pihaknya tetap melakukan upaya persuasif. Namun jika pemilik bangunan tersebut tidak mau mematuhi, maka ditegaskan Zulfahmi pihaknya akan melakukan penertiban.

"Kita lakukan pembongkaran atau segala macam itu nanti kita lihat situasinya. Yang penting prosesnya kita jalani dulu," jelas Zulfahmi.


Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) menyatakan salah satu bangunan yang berada di Jalan Arifin Ahmad tak kantongi izin. 

Bangunan yang berada tepat disamping Kantor Telkomsel ini melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berdiri di daerah milik jalan atau DMJ. Posisi bangunan semi permanen ini berada tepat dibelakang drainase jalan. 

Ada dua bangunan yang dioperasikan sebagai warung makan di lokasi tersebut yang melanggar GSB. Pemko Pekanbaru mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut. 

"Itu jelas tidak ada izinnya. Di Jalan Arifin Ahmad itu untuk GSB jaraknya 40 meter dari as jalan," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (14/12/2023). 

Menurutnya, pihaknya Pekanbaru sudah mulai mengirimkan surat rekomendasi ke Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban bangunan liar yang ada di sejumlah titik disepanjang Jalan Arifin Ahmad. 

Ada sejumlah bangunan liar yang didata DPM-PTSP Pekanbaru. Posisinya berada di pinggir jalan tersebut. Pemerintah kota segera menertibkan bangunan tersebut. MX9



Baca Juga